Negara Tambah Anggaran KIP, Mahasiswa Kurang Mampu Kian Terlindungi
Pontianak - Spektroom : Pemerintah kian mempertegas komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Kenaikan anggaran yang signifikan pada 2026 menjadi sinyal kuat bahwa negara tak ingin satu pun mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu tertinggal di gerbang kampus.
Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), alokasi anggaran KIP Kuliah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp15,32 triliun.
Angka ini melonjak tajam dibanding 2020 yang masih berada di kisaran Rp6,5 triliun. Pemerintah menargetkan lebih dari 1,04 juta mahasiswa di seluruh Indonesia menjadi penerima manfaat program tersebut.
Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Garuda Wiko, Selasa (24/2/2026) menegaskan Bagi Universitas Tanjungpura (Untan), kebijakan ini menjadi angin segar.
Sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Barat, Untan selama ini menjadi tumpuan harapan ribuan calon mahasiswa dari berbagai kabupaten/kota yang ingin melanjutkan studi namun terkendala biaya.
Sejalan dengan penegasan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, KIP Kuliah merupakan instrumen strategis dalam pemerataan akses pendidikan tinggi.
Oleh karenanya,bahwa bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa penerima.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah,” tegas Garuda.
Mulai 2025, distribusi KIP Kuliah dilakukan dengan pendekatan berbasis data sosial-ekonomi yang lebih presisi.
Prioritas diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA/sederajat atau yang terdata dalam DTKS maupun PPKE maksimal desil 3, serta lulus melalui jalur seleksi nasional SNBP dan SNBT.
Skema ini memungkinkan mahasiswa yang diterima di Untan lewat jalur nasional dan memenuhi kriteria ekonomi langsung diprioritaskan setelah proses verifikasi.ujar Rektor
Kebijakan baru ini juga berdampak pada dinamika jumlah penerima di setiap perguruan tinggi negeri.
Pemerintah menegaskan, naik turunnya kuota di suatu kampus tidak mencerminkan pengurangan anggaran nasional, melainkan konsekuensi distribusi berbasis data dan hasil seleksi.
Seiring integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan pada 2026, akurasi penetapan penerima diyakini semakin kuat.
Pemerintah memastikan mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan potensi akademik tetap memperoleh akses ke program studi unggulan, termasuk di Untan.
Peningkatan anggaran dan penyempurnaan kebijakan ini menjadikan KIP Kuliah lebih dari sekadar bantuan finansial.
Ia menjadi jembatan harapan bagi generasi muda Kalimantan Barat untuk menembus pendidikan tinggi tanpa beban ekonomi, sekaligus memperkuat peran Untan dalam mencetak sumber daya manusia unggul bagi pembangunan daerah dan nasional.Pungkasnya.