Nyaris Merusak Satu Kota, 8 Kilogram Sabu Digagalkan Polda Kalbar
Spektroom – Dibalik tumpukan barang bukti narkotika yang dipamerkan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat, Sabtu (27/12/2025), tersimpan cerita tentang ribuan masa depan yang nyaris hancur, namun berhasil diselamatkan.
Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang kian mengancam generasi muda.
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika itu dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, mulai dari Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Kalbar, hingga internal Polda Kalbar.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Deddy mengungkapkan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Informasi yang awalnya sederhana itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan para pelaku.
“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 30 tersangka. Dari jumlah itu, sembilan orang merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa,” ujar Deddy.
Tak hanya angka penindakan, dampak sosial dari pengungkapan ini menjadi sorotan utama.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7.932,66 gram sabu dan 402 butir ekstasi polisi memperkirakan sekitar 95.593 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Nilai ekonomi jaringan gelap narkotika yang berhasil diputus pun ditaksir mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.
“Ini bukan sekadar angka. Dibaliknya ada anak-anak, keluarga, dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat yang kita lindungi,” tegas Deddy.
Dalam kesempatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 5.209 gram.
Sementara sisanya masih dalam proses hukum, termasuk sebagian barang bukti ekstasi yang menunggu penetapan pengadilan.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ia mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa keberanian masyarakat untuk peduli dan melapor, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara hingga pidana mati sebuah peringatan keras bahwa kejahatan narkoba tak memberi ruang kompromi.
Sumber: Humas Polda Kalbar