OJK Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum Sektor Keuangan di Jateng
Spektroom – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkokoh sinergi dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memperkuat penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Hotel Tentrem Semarang, Rabu (12/11/2025), OJK menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar penegak hukum guna menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriyansyah, memaparkan bahwa sejak berdiri, OJK telah menangani 165 perkara pidana keuangan, yang didominasi kasus di sektor perbankan.
“Sebagian besar pelanggaran terkait pencatatan palsu dan penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan,” ujarnya.
Feriyansyah menekankan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk menyatukan pemahaman antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan konsisten.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Dr. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., menyambut baik kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini penting agar penyidik memiliki acuan hukum yang jelas, sehingga penanganan perkara keuangan dapat dilakukan tepat sejak tahap awal,” tegasnya.
Dari sisi kejaksaan, Aspidum Kejati Jateng Irwansyah, S.H., M.H., menilai koordinasi yang solid antara penyidik dan penuntut akan mempercepat proses hukum.
“Jika sejak awal langkahnya sejalan, maka proses penegakan hukum menjadi efisien, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala OJK Jateng-DIY Hidayat Prabowo menambahkan, penguatan sinergi hukum harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat.
“Maraknya kejahatan finansial, termasuk pinjaman online ilegal, menuntut respons cepat dan edukasi berkelanjutan,” ungkapnya.
OJK bersama 17 lembaga di Jawa Tengah terus memperluas kerja sama untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. “Kami mendorong masyarakat hanya memanfaatkan layanan pinjaman sesuai aturan, dengan prinsip tindas—pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan,” tutup Hidayat. ( Ning Biantoro).