Trending

Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Harus Partisipatif dan Adaptif terhadap Perubahan

Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Harus Partisipatif dan Adaptif terhadap Perubahan
Kegiatan Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Junaidi, Agung Yunianto

Keterangan foto, Kegiatan Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Spektroom – Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik berkewajiban untuk membangun pelayanan publik yang partisipatif, Ini adalah amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. “Masyarakat jangan hanya diperlakukan sebagai penonton atau pemohon layanan saja. Mereka juga punya peran pengawasan dan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Misal, dalam penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi kinerja pelaksana”, demikian disampaikan Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), saat membuka acara Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2025 di Banjarmasin (Jum’at, 3/10/2025).

Ditambahkan oleh Hadi Rahman bahwa pelayanan publik juga harus adaptif terhadap perubahan. Lingkungan pelayanan publik bergerak sangat dinamis, bisa berubah cepat dan drastis. Boleh jadi karena faktor internal, seperti Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan sarana prasarana. Besar pula kemungkinannya karena faktor eksternal, seperti perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi atau adanya tuntutan masyarakat. “Oleh karenanya, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harus mampu beradaptasi terhadap perubahan tersebut, kalau tidak dia akan ketinggalan dan bahkan kehilangan kepercayaan dari masyarakat”, tegas Hadi Rahman.

Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Kalsel dilakukan secara daring. Acara berisi penyampaian materi mengenai teknis penilaian oleh Ombudsman Kalsel. Dihadiri oleh sekitar 224 partisipan, berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Inspektorat/Biro/Dinas/Badan/SMA/SMK/Panti Sosial/RSUD), Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalsel (Inspektorat/Bagian/Dinas/Badan/SD/SMP/RSUD), serta lingkup Kementerian dan Lembaga di Kalsel meliputi Polres/Polresta, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, dan Bapas/Lapas/Rutan. Total se Indonesia penilaian mencakup 46 Kementerian/Lembaga serta 264 Pemerintah Daerah (Pemda).

Berita terkait

Melalui Penanaman Pohon Produktif, Taj Yasin Ajak Generasi Muda Aktif Jaga Kelestarian Lingkungan

Melalui Penanaman Pohon Produktif, Taj Yasin Ajak Generasi Muda Aktif Jaga Kelestarian Lingkungan

Semarang-Spektroom: Melalui aksi nyata penanaman pohon produktif, manfaatnya akan dapat dirasakan hingga generasi mendatang. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak generasi muda untuk terlibat aktif menjaga kelestarian lingkungan. Ajakan tersebut disampaikan Taj Yasin, saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangkaian acara “1001 Tenda, 1001 Alasan” di kawasan

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Perkuat Praktik Pendidikan Humanis, Maluku Utara Lahirkan Buku Kurikulum Berbasis Cinta

Perkuat Praktik Pendidikan Humanis, Maluku Utara Lahirkan Buku Kurikulum Berbasis Cinta

Ternate–Spektroom : Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di madrasah tidak hanya membutuhkan pemahaman konseptual, tetapi juga praktik nyata yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran. Berangkat dari semangat tersebut, para dosen IAIN Ternate dengan Kanwil Kemenag Maluku Utara berkolaborasi melahirkan buku Kurikulum Berbasis Cinta: Teori dan Praktik yang secara resmi diluncurkan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru