Ombudsman RI Perwakilan Sumbar: Masih Banyak Bank Minta Agunan KUR Dibawah Rp100 Juta

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar: Masih Banyak Bank Minta Agunan KUR Dibawah Rp100 Juta
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di jalan Sawahan, Padang. (Foto: Dok Ombudsman)

Spektroom - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyayangkan masih ada lembaga jasa keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminta agunan pada nasabah dengan nilai pinjaman dibawah Rp100 juta.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, pada semester pertama tahun 2025, Ombudsman menerima tiga laporan masyarakat terkait bank yang mensyarakatkan agunan untuk memperoleh KUR dibawah Rp100 juta. Hasil penanganan, semua bank terlapor secara kooperatif telah mengembalikan jaminan. Rata-rata jaminan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Kami sudah minta bank untuk mengembalikan agunan itu. Rata-rata banknya beralasan tidak meminta agunan, tapi nasabah yang menitipkan BPKB. Alasan itu tidak rasional sebenarnya. Apa pun itu, yang jelas aturan menyatakan, KUR dibawah Rp100 juta tanpa agunan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Adel mengajak nasabah KUR di bawah Rp100 juta yang selama ini disyaratkan agunan, untuk berani melapor ke Ombudsman Sumbar melalui nomor WA 08119553737. Sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

Menurut Adel, permintaan agunan untuk mengakses KUR akan menjadi kendala bagi nasabah. Hal itu juga menghambat kebijakan pemerintah untuk menyediakan akses pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memerlukan suntikan modal.

Sementara itu, salah seorang pelapor yang mengalami permasalahan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta mengaku, dua BPKB kendaraannya sudah dikembalikan oleh bank.

“Saya pinjam KUR di BSI disyaratkan agunan. Setelah saya lapor ke Ombudsan, langsung ada tindak lanjut. BPKB saya dikembalikan bank,” ucapnya. (RRE/Dods)