Optimalkan Pemanfaatan Aset, Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah Disyahkan

Optimalkan Pemanfaatan Aset, Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah Disyahkan
Bupati Gowa St. Husniah Talenrang dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Memegang Naskah Ranperda (Foto: Humas Pemkab Gowa)

Spektroom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1/2025).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sambutannya mengatakan pengesahannya Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Humas Pemkab Gowa)

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata administratif yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.

Bupati Talenrang menjelaskan, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif, di mana berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal" tandas Bupati

"Sehingga melalui peraturan daerah ini akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Gowa, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Dewan, Andi Idil Hafid menyebut penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal khususnya dalam pemanfaatan peningkatan PAD,” tutupnya.

Berita terkait