Owner PT. Fatimah Indah Utama Group Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia

Reporter: M. Yahya Patta

Owner PT. Fatimah Indah Utama Group Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia
Abdul Hakim saat pemaparan disertasi di depan tim penyanggah (Foto: Yahya Patta)

Spektroom - Drs. H. Abdul Halim, SH., MH. Owner PT. Fatimah Indah Utama Group, berhasil meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Perdata, Pada Program Pasca Sarjana UMI Makassar, Rabu 20 Agustus 2025.

Abdul Halim menyelesaikan disertasinya tentang Hakikat Pelaksanaan Tender Pemborongan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo Ditinjau Dari Aspek Hukum Kontrak, atas bimbingan  Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH., MH. sebagai Promotor dan Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., MH. serta Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, SH., MH. masing-masing sebagai Co-promotor. Abd Hakim memaparkan isi desertasinya di depan Tim Penyanggah yang dipimpin Prof. Dr.

H. Mursalim La Ekkeng, SE., M.Si, Asean CPA. dengan Penyanggah masing-masing Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH., MH., Prof. Dr. H. Ma'ruf Hafidz, SH., MH., Prof. Dr. H. M. Kamal Hijaz, SH., MH., masing-masing sebagai Penguji Internal UMI Makassar dan Prof. Dr. Serlin Serang, SE., M.Si. Penguji Lintas Disiplin Ilmu juga dari UMI Makassar serta Penguji External Prof. Dr. Hasbir Paserangi dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Dalam pemaparannya, Promovenda Abdul Hakim mengatakan Pembangunan saluran irigasi untuk menunjang penyediaan bahan pangan nasional sangat diperlukan sehingga ketersediaan air di lahan dapat terpenuhi meski lahan tersebut posisinya jauh dari sumber air permukaan. Hasil penelitian menunjukkan hakikat hukum kontrak dalam pelaksanaan tender pemborongan pembangunan jaringan irigasi adalah menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang di belanjakan yang berdasarkan kepada nilai uang yang dapat menguntungkan kedua pihak, serta memberikan jaminan kepastian hukum hak dan kewajiban para pihak.

Abd Hakim saat menerima tanda lulus Doktor Ilmu Hukum dari Ketua Tim Penguji (Foto: Yahya Patta)

Menurut Abd Hakim, pelaksanaan tender pemborongan pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo dimulai dari pengumuman pasca kualifikasi, pemberian penjelasan, penawaran, evaluasi, penetapan pemenang dan lain-lain hingga penanda tanganan kontrak, belum terlaksana secara optimal karena faktor struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum dan partisipasi masyarakat.

Berita terkait