Pangdam XII Tanjungpura berang, TNI Tegas Lawan Penyelundupan

Pangdam XII Tanjungpura berang, TNI Tegas Lawan Penyelundupan
Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito memberikan keterangan kepada Media. Foto : Apolo/ Spektroom

Spektroom – Upaya penyelundupan rotan yang digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga menjadi harapan bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan non-kayu tersebut.

Rotan, yang selama ini menjadi sumber penghidupan perajin dan petani di pedalaman Kalimantan, kembali diingatkan sebagai komoditas bernilai strategis yang harus dijaga bersama.

Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito,berang terhadap temuan upaya penyeludupan 4 kontainer Rotan di pelabuhan Dwikora Pontianak. Pangdam tegas dan komitmen tidak mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal di Kalimantan Barat, termasuk penyelundupan rotan.

Penegasan itu disampaikan Pangdam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus rotan ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak. Rabu (21/01/2026).

Menurut Pangdam, pengawasan yang kuat bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

“Kami diberi mandat untuk menjaga wilayah dan mendukung penegakan hukum. TNI tidak mentolerir kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan. Kerja sama lintas instansi dan dukungan informasi dari masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Ia menilai praktik penyelundupan rotan tanpa dokumen resmi dapat merugikan negara sekaligus mematikan peluang nilai tambah di dalam negeri.

Padahal, rotan memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk furnitur dan kerajinan yang menyerap tenaga kerja lokal serta memberi manfaat ekonomi berkelanjutan.

Kasus ini bermula dari keberhasilan DJBC Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan empat kontainer rotan yang rencananya akan dikirim ke Tiongkok.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah adanya analisis intelijen terkait dugaan ketidak sesuaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa pihaknya langsung membentuk tim patroli dan melakukan pengamanan terhadap kontainer yang akan dimuat ke kapal.

Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan bersama Pelindo setelah eksportir tidak memenuhi undangan pemeriksaan.

“Hasil pencacahan menemukan sekitar 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar,” ungkap Lukman.

Rotan tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi sumber daya alam dan hak ekonomi masyarakat.

Lebih dari itu, penindakan ini diharapkan mendorong tata kelola rotan yang legal, adil, dan memberi masa depan lebih baik bagi perajin serta generasi penerus di Kalimantan.

Berita terkait