Pastikan SPM Bidang Sosial Berjalan Optimal, Dinsos Lampung Kumpukan Kadissos Kabupaten/Kota
Spektroom - Dinas Sosial Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka penerapan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial serta peningkatan sinergi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (13/2/2026), bertempat di Aula KH. Ahmad Hanafiah Dinas Sosial Provinsi Lampung, di Bandarlampung, dipimpin Kadissos Aswarodi diikuti oleh seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Menurut Aswarodi Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta memastikan pelaksanaan SPM Bidang Sosial berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen dan memastikan SPM Bidang Sosial di Provinsi Lampung berjalan sesuai dengan ketentuan" ujarnnya
Pada pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan SPM, termasuk pemenuhan layanan dasar bagi Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), peningkatan kualitas data, serta penguatan pelaporan dan evaluasi program di tingkat kabupaten/kota.
"Rapat membahas secara tehnis pelaksanaan SPM termasuk pelayanan dasar bagi penerima PPKS dan evaluasi program di masing-masing Dinsos Kabupaten/Kota" terang Aswarodi usai rapat.
Selain itu, lanjut dia, rakor juga menjadi wadah koordinasi terkait program dan kegiatan prioritas bidang sosial tahun 2026, guna memastikan adanya keterpaduan langkah antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antar pemangku kepentingan, sehingga pelayanan sosial kepada masyarakat dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar wajib yang berhak diperoleh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara minimal, diatur dalam PP No. 2 Tahun 2018 dan teknisnya pada Permensos No. 9 Tahun 2018.
Fokus Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar wajib yang berhak diperoleh Pemerlu PPKS secara minimal, diatur dalam PP No. 2 Tahun 2018 dan teknisnya pada Permensos No. 9 Tahun 2018.
Fokus utamanya adalah rehabilitasi sosial dan perlindungan korban bencana, mencakup penyandang disabilitas, anak, lansia, dan gelandangan/pengemis terlantar di luar panti.(@Ng).