Patroli Gabungan Sisir Lokasi PETI di Sanggau Temukan Dompeng dan Jejak Tambang Ilegal
Sanggau - Spektroom :Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pedalaman Kabupaten Sanggau kembali menjadi sorotan. Aparat gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan perangkat desa melakukan patroli terpadu ke kawasan yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kamis (09/07/2026).
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim gabungan menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa kawasan tersebut sebelumnya digunakan untuk praktik PETI. Sejumlah pondok pekerja, mesin dompeng, lokasi penyaringan emas hingga bekas galian tambang ditemukan di area yang disisir petugas.
Patroli dipimpin Kapolsek Batang Tarang IPDA Miskun, S.H., M.H., bersama Forkopimcam Kecamatan Balai. Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi di halaman Mapolsek Batang Tarang sebelum tim bergerak menuju lokasi yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
“Patroli dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah dan menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar hukum,” kata IPDA Miskun saat dikonfirmasi.
Petugas menemukan 2 warga yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka baru tiba di lokasi atas perintah seseorang yang disebut bernama Kalut, warga Kecamatan Tayan Hilir.
Temuan lain yang cukup mencolok adalah keberadaan beberapa unit mesin dompeng yang diduga digunakan untuk mengolah material emas. Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah tempat penyaringan emas atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai “kiyan”. Tak hanya itu, aparat menemukan sejumlah lubang bekas galian yang menunjukkan adanya aktivitas eksploitasi emas sebelumnya.
Namun dalam patroli petugas tidak menemukan alat berat jenis ekskavator yang kerap digunakan dalam praktik PETI skala besar.
Sebagai langkah pencegahan, tim gabungan memberikan peringatan langsung kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal.
Petugas juga memasang spanduk peringatan bertuliskan larangan PETI yang memuat ancaman pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Meski para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan petugas, aparat menegaskan pengawasan terhadap kawasan rawan PETI di wilayah Sanggau terus diperketat guna menekan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal.