PDIP Pasang Badan Bela Pilkada Langsung

PDIP Pasang Badan Bela Pilkada Langsung
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen, saat menyampaikan keterangan kepada media.(Foto : Apolo/Spektroom)

Spektroom – Di tengah menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, PDI Perjuangan tampil sebagai satu-satunya partai politik yang secara terbuka dan tegas menyatakan penolakan. Sikap ini bukan sekadar posisi politik, melainkan cermin konsistensi ideologis partai dalam menjaga kedaulatan rakyat.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen, menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi, ujarnya Kamis (08/01/2026). Demokrasi tidak boleh ditarik mundur hanya demi alasan efisiensi atau kepentingan elite politik.

“Pilkada langsung adalah wujud nyata kedaulatan rakyat. Jika dikembalikan ke DPRD, maka rakyat kehilangan hak dasarnya untuk menentukan pemimpin. Kekuasaan akan berpindah ke tangan segelintir elite,” tegas Sanen.

Sejak reformasi, Pilkada langsung telah menjadi ruang partisipasi rakyat untuk terlibat aktif dalam menentukan arah daerahnya. Lebih dari sekadar memilih, Pilkada adalah momen di mana suara warga petani, nelayan, buruh, dan masyarakat kecil memiliki nilai yang sama dengan elite politik.

Sanen menekankan sikap PDI Perjuangan berpijak kuat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten menegaskan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi. Sejumlah putusan MK, mulai dari Nomor 97/PUU-XI/2013 hingga Putusan terbaru Nomor 110/PUU-XXIII/2025, menempatkan pemilihan langsung sebagai bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat.

Menurutnya, alasan efisiensi anggaran dan pencegahan politik uang yang kerap dijadikan dalih mengubah mekanisme Pilkada justru tidak menyentuh akar persoalan. Demokrasi tidak langsung, kata Sanen, berpotensi melahirkan transaksi politik yang lebih tertutup dan mahal di tingkat elite.

“Kalau masalahnya biaya politik dan politik uang, yang dibenahi adalah penegakan hukum dan pengawasan pemilu, bukan mencabut hak rakyat,” ujarnya.

Ia menilai negara telah memiliki perangkat kelembagaan yang memadai, seperti KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu, yang seharusnya dioptimalkan untuk menjaga kualitas demokrasi. Bagi PDI Perjuangan, Pilkada bukan sekadar prosedur politik 5 tahunan, melainkan pesta rakyat ruang harapan dan masa depan.

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti