Pelanggan Rugi! Notifikasi Kuota Mau Habis Bukan Perlindungan, Komdigi Buka Saluran Pengaduan
Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan oleh operator seluler belum optimal pada bulan pertama pelaporan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan menegaskan perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif berupa notifikasi, tetapi harus substantif melindungi nilai ekonomi kuota yang sudah dibeli.
"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif," tegas Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Dari hasil evaluasi, operator memang telah memperluas paket rollover, namun sebagian besar paket non-rollover masih mengandalkan notifikasi.
XLSMART melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem rollover, sementara 9 paket lainnya masih berbasis notifikasi. Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan baru 23 paket menggunakan skema rollover dan 71 paket lainnya masih notifikasi.
Sementara Telkomsel baru 19 dari 95 paket yang berfitur rollover dan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. Telkomsel juga menggeser jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelas Denny.
Komdigi meminta operator segera memaksimalkan mekanisme perlindungan dan merampungkan kendala teknis.
"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," tuturnya.
Untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, pemerintah membuka saluran pengaduan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159 selain kanal resmi operator. (RRE/Diut)