Pelimpahan Tahap II Dugaan Kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember

Pelimpahan Tahap II Dugaan Kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember
Pelimpahan tahap kedua dugaan kasus tipikor. (Foto Dok Kejari Jember)

Spektroom - Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan pelimpahan tahap II dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, di-Rutan/Lapas Kelas IIa Jember, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menjelaskan, tersangka melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Foto Dok Kejari Jember

Menurut Ichwan Effendi, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangka menjamin kepastian hukum serta memastikan bahwa proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Jember,” jelas Ichwan Effendi.

Ichwan menambahkan, penyidik juga memastikan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk jika ada unsur anggota DPRD aktif maupun mantan anggota dewan yang ikut terlibat.

"Apakah nanti akan berkembang ke anggota-anggota lainnya, tentu akan terungkap dalam proses penyidikan khusus," tegasnya.

Kejari Jember telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yang dijerat berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR. Tersangka DDS merupakan Wakil Ketua DPRD Jember.

Penulis. : Budi S

Editor. : Biantoro

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  Meraih Gelar  Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali Meraih Gelar Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti