Pembentukan Perda Bernuansa Agama di Gorontalo, Diharapkan Mampu Selesaikan Masalah Yang Tidak Pernah Tuntas
Spektroom - Penyusunan peraturan perundang- undangan adalah proses yang sangat penting dalam sistim hukum guna menciptakan masyarakat adil dan tertib.
Tehnik membuat perundang-undangan ini harus mengutamakan prinsip dasar seperti legalitas, kejelasan, akuntabilitas, keadilan dan mempertimbangkan kebutuhan sosial, ekonomi serta lingkungan.
Prinsip ini penting agar menghasilkan produk hukum yang efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Hal itu di ungkapkan Promovenda Nuvazria Achir dalam disertasinya tentang Hakikat pembentukan peraturan daerah bernuansah agama dan nilai kearifan lokal, studi kasus di Provinsi Gorontalo, ketika mengikuti Gelar uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu hukum pada Program pascasarjana UMI Makasar di Ruang PPJ Kampus Pascasarjana UMI Makassar, Senin (9/2/2026).
Gelar uji kompetensi dipimpin Rektor UMI Makassar Prof Dr H.Hambali Thalib SH.MH, dengan penyanggah Prof Dr.H.Syahrddin Nawi SH.MH, Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum dan Dr.Arifin SE.M.P.
Promovenda Nuvazria Achir dibimbing Promotor Utama Prof Dr.H.Andi Muin Fahmal SH. MH, Promotor 1 Prof Dr.Abdul Rahman SH.,MH dan Dr.Ilham Abbas sebagai Promotor 2.
Lebih lanjut Nuvazria Achir mengungkapkan selain itu metode seperti legal drafting, analisis hukum perbandingan, pendekatan partisipatif dan analisis dampak regulasi perlu diterapkan guna memastikan relevansi dan kualitas undang-undang.
Dalam kaitan dengan pembentukan Perda bernuansa Agama di Gorontalo
Nuvazria Achir yang juga dosen Universitas Negeri Gorontalo mengungkapkan, karena terjadinya kegagalan pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan baik sosial, politik dan ekonomi di negara ini.
Oleh karena itu perda keagamaan dipandang sebagai sebagai satu-satunya solusi permasalahan yang selama ini tidak bisa diselesaikan.
Karena itu Nuvazria Achir yang berhasil meraih nilai Pujian , berharap pemda perlu melakukan pengembangan dan penggalian potensi nilai dan prinsip masyarakat lokal guna mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan yang dituangkan dalam regulasi di daerah, termasuk memperkuat eksistensi lembaga adat dalam pelestarian nilai budaya serta penyelesaian konflik masyarakat yang secara eksplisit keberadaannya dirumuskan dalam peraturan daerah.