Pemerintah Pusat Tetapkan Besaran dan Jenis Pajak , Pelaksanaannya Pada Pemerintah Daerah
Junaidi, Agung Yunianto

Spektroom - Pajak Saat ini menjadi salah satu bagian yang cukup mendukung kelancaran pembangunan dan pajak juga menjadi banyak pembicaraan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo SE mengatakan, pajak dasar aturannya adalah Undang-undang. Dikatakan Undang-undang yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah.
"Nah, kemudian Kita di Daerah melaksanakan berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat," ujar Edy menjelaskan, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jum'at (17/10/2025) pagi.
Kata Edy, besaran pajak juga sudah ditentukan, baik pajak parkir, hotel, restoran, hiburan, BPHTB, reklame, dan PBB, semua itu sudah ditentukan. Tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Jadi kebijakan itu dari kebijakan Pusat. Malah kalau Kita tidak melaksanakan kebijakan pusat itu, ya Daerah yang disalahkan," ungkap Edy menjelaskan. Peraturan dengan batasan yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat, juga berlaku untuk retribusi
Ditegaskan, semua sudah ada aturannya. Edy mengatakan, mulai dari sistem pendataan, ada prosesnya, ada SOP-nya. Kemudian apabila melakukan masalah, dilakukan pemeriksaan, itu sudah ada standar SOP-nya. Juga bila ada yang merasa keberatan, semua sudah ada standar SOP-nya.
"Jadi sudah ada yang namanya stimulus atau kemudahan keringan itu ada. Artinya diperhitungkan dari segi kemampuan ekonomi masyarakat. Jadi tidak asal-asalan. Demikian juga kemanfaatannya," jelas Edy.
Kalau satu jenis pajak dihapus, kata Edy, juga tergantung Pusat. Karena kalau pajak dihapuskan, selama Daerah diberikan subsidi tidak ada masalah.
"Karena hampir semua Daerah yang bukan penghasil, tergantung Pendapatan Asli Daerahnya dari sektor pajak dan distribusi," kata Edy lagi.*****