Pemetaan Daerah Blankspot dan Layanan Internet dalam Mendukung Transformasi Digital di Daerah

Spektroom - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengikuti rapat percepatan pemetaan data blankspot pada e-walidata dalam mendukung transformasi digital di daerah.
Rapat yang diselenggarakan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (Dit SUPD) II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meet, Selasa (26/8/2025).
Dalam paparannya, Koordinator Substansi Kominfo pada Dit. SUPD II Abdul Aziz, S.ST M.Tr.IP menjelaskan, Akses Broadband, kualitas, serta keterjangkauan layanan Internet menjadi pondasi dalam transformasi digital nasional.
Namun penyediaannya memiliki permasalahan dan tantangan yang sangat kompleks, baik dari sisi supply maupun demand.
"Layanan internet menjadi pondasi dalam transformasi digital, namun dalam prakteknya menghadapi tantangan yang sangat kompleks." terang Abdul Aziz.
Sebagai langkah percepatan transformasi digital, terus dia, dibutuhkan penguatan infrastruktur digital didaerah.
Melalui surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.8.7/4586/Bangda tanggal 31 Juli 2025 Kementerian Dalam Negeri melakukan langkah percepatan transformasi digital sebagai Penguatan Infrastruktur digital di daerah.
"Di daerah, Gubernur mengoordinasikan hasil pemetaan blankspot tahun 2025 di Kabupaten/Kota, di wilayahnya termasuk layanan internet berupa Sarana Prasarana pada layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang menjadi kewenangannya." terangnya lagi.
Sementara di Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota melakukan identifikasi permasalahan dalam penyediaan akses internet dan pemetaan blankspot di wilayahnya sampai tingkat desa dan hasil pemetaan dimasukkan ke dalam e-walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Bupati dan Walikota juga mendata Jumlah sebaran titik koordinat blankspot, serta meneruskan data dukung selambat-lambatnya tanggal 29 Agustus 2025 kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah" tandas Abdul Aziz.
Selanjutnya, kebijakan pemetaan blankspot diintegrasikan pada dokumen perencanaan daerah dengan dukungan APBD pada urusan bidang Kominfo.
"Pelaksanaan pemetaan dan perluasan akses internet, menggunakan sub kegiatan Penyediaan Akses Internet untuk perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE tahun 2025 dan pemutakhiran nomenklatur sub kegiatan Penyediaan Akses Internet untuk tahun 2026." tegas Abdul Aziz diakhir paparannya.(@Ng).