Pemkab Agam dan BNPB Matangkan Penanganan Huntara dan Huntap Pascabencana

Pemkab Agam dan BNPB Matangkan Penanganan Huntara dan Huntap Pascabencana
Pemkab Agam dan BNPB matangkan rencana penanganan huntap dan huntara. (Foto: Kominfo Agam)

Spektroom - Pemerintah Kabupaten Agam bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mematangkan langkah penanganan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana melalui koordinasi lintas instansi.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Alam Kabupaten Agam, yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Senin (15/12). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, dan dihadiri oleh unsur BNPB, BPBD Kabupaten Agam, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, guna menyamakan langkah percepatan penanganan pascabencana.

Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah dalam arahannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan terencana, terukur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat terdampak.

“Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mempercepat penanganan pascabencana, khususnya penyediaan hunian sementara bagi masyarakat terdampak. Namun seluruh proses harus tetap mengacu pada ketentuan teknis dan kajian yang matang agar aman dan berkelanjutan,” tegas Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Koordinasi antara pemerintah daerah, BNPB, TNI, serta OPD terkait harus berjalan solid agar pelaksanaan pembangunan huntara dan perencanaan huntap dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.

Unsur Pengarah BNPB, Brigjen. Pol. (Purn) Ir. Ary Laksmana Widjaja, SH., MSi, menegaskan bahwa penentuan lokasi hunian bagi warga harus dilakukan melalui musyawarah dan melibatkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Penentuan lokasi warga harus atas dasar musyawarah. Daerah yang menentukan agar tidak terjadi keributan di tengah masyarakat,” tegas Ary Laksmana.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan hunian tetap harus melalui kajian teknis yang jelas. (RRE/Rel/amc)

Berita terkait