Pemkab Agam Minta Pemilihan Ketua KONI Ditunda, Ajukan Supervisi ke KONI Sumbar
Agam–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Agam meminta proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam masa bakti 2026-2030 ditunda hingga adanya supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, MHD Lutfi AR, melalui dua surat resmi tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada KONI Sumbar dan KONI Kabupaten Agam. Melalui surat Nomor 400.4.3.3/232/Disparpora-Ag/2026 perihal Permohonan Supervisi, Sekda Agam meminta Ketua Umum KONI Sumbar melakukan supervisi terhadap proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa kepengurusan KONI Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022 akan berakhir pada 31 Agustus 2026. KONI Agam disebut telah membuka tahapan penjaringan bakal calon ketua umum sesuai Pengumuman Nomor 001/TPP-KONI.AGAM/VI/2026. Namun, Pemkab Agam menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses tersebut. Di antaranya, KONI Kabupaten Agam dinilai tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam sebelum membuka pendaftaran bakal calon ketua umum, padahal organisasi tersebut merupakan penerima hibah dari pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah menilai tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon ketua umum tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Pemkab juga menyoroti masa penjaringan yang dinilai terlalu singkat sehingga sejumlah cabang olahraga yang masih dalam proses perpanjangan atau pergantian kepengurusan tidak dapat menggunakan haknya dalam proses pemilihan. "Atas dasar itu, Pemkab Agam meminta KONI Sumbar melakukan supervisi agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan organisasi," tulis prestasi release Bidang Humas KONI Sumbar yang diterima Jum'at (10/7/2026). Pada hari yang sama, Sekda Agam juga mengirimkan surat Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Agam perihal Penundaan Proses Pemilihan Bakal Calon Ketua Umum KONI Agam Masa Bakti 2026-2030. Dalam surat tersebut, Sekda meminta agar proses pemilihan bakal calon Ketua Umum KONI Agam ditunda pelaksanaannya. Proses pemilihan baru dapat dilanjutkan setelah adanya hasil supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya, KONI Kabupaten Agam telah melaksanakan sejumlah tahapan menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) 2026. Melalui surat Nomor 54/KONI-AG/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, KONI Agam mengundang seluruh pengurus cabang olahraga mengikuti rapat koordinasi pada 23 Juni 2026 dalam rangka persiapan Porprov Sumbar 2026 dan persiapan Musorkab. Kemudian, melalui surat Nomor 60/KONI-AG/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026, KONI Agam kembali mengundang seluruh pengurus cabang olahraga untuk mengikuti sosialisasi tata tertib Musorkab pada 30 Juni 2026. Agenda yang dibahas meliputi tata tertib Musorkab, mekanisme pencalonan Ketua KONI Agam, serta pengesahan cabang olahraga anggota baru. Dengan terbitnya dua surat dari Sekretaris Daerah Agam tersebut, proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Agam kini diminta dihentikan sementara hingga KONI Sumbar melakukan supervisi. Langkah itu diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan Musorkab berjalan sesuai AD/ART KONI, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh cabang olahraga anggota untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan. (RRE/Agoes)