Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Ribuan Pedagang Pasar pada Sabtu-Minggu

Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Ribuan Pedagang Pasar pada Sabtu-Minggu
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat sosialisasi program ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026). (foto Diskominfo Banyuwangi)

Banyuwangi-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat bawah. Kali ini, keberpihakan itu ditujukan kepada ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi, dengan membebaskan retribusi setiap hari Sabtu dan Minggu.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, program ini sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional.

"Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat," terang Ipuk saat sosialisasi program tersebut ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026).

Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.

"Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah," harap Ipuk.

Para pedagang pasar menyambut gembira kebijakan relaksasi tersebut. Salah satunya Suwarso (60) pedagang sayur yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu & Minggu.Bagi Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari hari. Dalam sehari, keuntungan jualan berkisar Rp. 70-100 ribu.

"Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali," ujar Suwarso. 

Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.

Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Budi juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1,2, dan 3. Untuk fasilitas toko, kios, dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2 dan kelas 3 Rp500/m2.

Penggunaan los dikenakan Rp700/m2 untuk kelas 1, Rp500/m2 kelas 2, dan Rp400/m2 kelas 3, sedangkan pelataran Rp600/m2, Rp400/m2, dan Rp300/m2.

Adapun tarif toko menghadap keluar Rp1.200/m2 kelas 1, Rp900/m2 kelas 2, Rp700/m2 kelas 3, dan menghadap ke dalam Rp1.100/m2, Rp800/m2, Rp700/m2.

Sementara retribusi pasar hewan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil.(*)

Berita terkait

Kontingen Pramuka Kwarcab Batang Bersiap Unjuk Kebolehan pada Pesta Siaga se Jawa Tengah

Kontingen Pramuka Kwarcab Batang Bersiap Unjuk Kebolehan pada Pesta Siaga se Jawa Tengah

Batang-Spektroom: Kontingen Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Batang siap menampilkan berbagai keterampilan mulai dari pembuatan vlog hingga karnaval seni budaya dalam ajang Pesta Siaga Kwartir Daerah Jawa Tengah. Ajang tersebut akan berlangsung di Pusat Perkemahan Candra Bhirawa, Gunungpati, Semarang, pada 16–17 Mei 2026. Sebanyak 32 peserta yang tergabung dalam Barung

Sigit Budi Riyanto, Rafles
Pelatihan Menjahit Dorong Pengembangan SDM dan Peluang Usaha Mandiri di Banjarbaru

Pelatihan Menjahit Dorong Pengembangan SDM dan Peluang Usaha Mandiri di Banjarbaru

Junaidi, Agung Yunianto Banjarbaru-Spektroom : Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru terus mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui berbagai program keterampilan, salah satunya pelatihan menjahit bekerjasama dengan LKP Yayasan Diandra Busana Mandiri. Informasi yang diterima Rabu (13/5/2026) menyebutkan, Pelatihan yang berlangsung dari 27 April

Junaidi, Rafles
Kejari Kuansing Perkuat Penagihan Pajak dan Retribusi Demi Optimalkan PAD 2026

Kejari Kuansing Perkuat Penagihan Pajak dan Retribusi Demi Optimalkan PAD 2026

Teluk Kuantan-Spektroom : Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan komitmennya mendukung Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 melalui penguatan penagihan pajak dan retribusi daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Muhamad Shandy,

Salman Nurmin, Rafles