Pemkab Kapuas Percepat Pembentukan Posbankum di Desa dan Kelurahan

Spektroom – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmen memperluas akses bantuan hukum dengan mempercepat pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan.
Langkah ini diwujudkan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Posbankum yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (1/9/2025).
Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan wujud nyata layanan hukum yang inklusif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Posbankum bukan sekadar tempat konsultasi hukum, tetapi juga sarana pendampingan dan penyelesaian sengketa yang dihadapi warga. Dengan Posbankum di desa dan kelurahan, akses bantuan hukum akan lebih dekat dan terjangkau,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah aktif mendampingi proses pembentukan Posbankum di Kapuas.
Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalteng, Agustina Dayaleluni, menambahkan bahwa kehadiran Posbankum diyakini mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada peradilan serta menekan beban lembaga pemasyarakatan akibat over kapasitas.
“Kapuas ditargetkan menjadi daerah tercepat membentuk Posbankum 100 persen. Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir akhir September 2025 untuk meresmikan sekaligus memberi penghargaan kepada Kapuas atas antusiasme tinggi dalam program ini,” jelasnya.

Acara ini dihadiri Bupati Kapuas, Wakil Bupati Dodo, Sekda Usis I. Sangkai, jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng, tim percepatan Posbankum, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, kepala desa, lurah se-Kabupaten Kapuas, serta Forum Komunikasi BPD Kabupaten Kapuas.
Dengan hadirnya Posbankum, Pemkab Kapuas optimistis akses keadilan semakin merata hingga tingkat desa dan kelurahan. Kiranya program ini bisa juga meningkatkan kesadaran hukum oleh khalayak ramai dan institusi terkait makin dipercaya publik. (Polin)