Pemkab Madiun Usulkan 15 Formasi Penyuluh Lingkungan Hidup ke Pemerintah Pusat

Pemkab Madiun Usulkan 15 Formasi Penyuluh Lingkungan Hidup ke Pemerintah Pusat
Ilustrasi logo Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun

Spektroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengajukan formasi baru sebanyak 15 penyuluh lingkungan hidup ke pemerintah pusat. Pengusulan ini dilakukan karena terjadinya kekosongan tenaga penyuluh di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Kepala DLH Kabupaten Madiun, Zahrowi mengungkapkan ketiadaan penyuluh berdampak langsung pada rendahnya intensitas pembinaan masyarakat terkait program pelestarian lingkungan.

“Selama ini memang terkendala karena tidak ada personel yang bertugas langsung di lapangan untuk membantu menyampaikan program-program lingkungan,” jelasnya, (13/11/2025). Ia berharap di setiap kecamatan terdapat minimal 1 penyuluh agar kegiatan pembinaan dan penyuluhan bisa merata.

Diungkapkan, realisasi formasi sampai saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia juga berharap pengangkatan penyuluh ini dapat dibiayai melalui APBN sehingga tidak membebani keuangan daerah.

Dengan adanya tenaga penyuluh, Pemkab Madiun menargetkan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap isu lingkungan bisa lebih efektif dan menjangkau hingga tingkat desa.

Berita terkait

Gerai Kopdes Dapat Jadi Etalase Produk Lokal Dari Program Rocket Youthpreneur

Gerai Kopdes Dapat Jadi Etalase Produk Lokal Dari Program Rocket Youthpreneur

Spektroom  – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang saat ini sedang diakselerasi pembangunan aset fisiknya dapat menjadi etalase bagi produk lokal khususnya dari peserta program Rocket Youthpreneur 2025. Program Rocket Youthpreneur 2025 sendiri merupakan program yang digagas oleh Yayasan Indonesia Setara dan

Nurana Diah Dhayanti
Kejari Rembang Tetapkan Pejabat Dindikpora sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK

Kejari Rembang Tetapkan Pejabat Dindikpora sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK

Spektroom - Kejari Rembang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dindikpora, Rabu, (10 /12/2025). Tersangka berinisial NS, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Rembang yang pada tahun pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang di Dindikpora. Kepala Kejaksaan Negeri Rembang,

Sigit Budi Riyanto, Buang Supeno