Pemkab Ponorogo akan Bangun TPA Seluas 9,3 hektar
Spektroom : Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Mrican, Desa Jenangan, Ponorogo dikaji ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Setelah turun langsung meninjau kondisi TPA seluas 1,4 hektar itu, KLH menyatakan TPA yang dibangun 32 tahun silam sudah tidak layak dan overload. Sejak satu dekade lalu, lokasi itu sudah kelebihan kapasitas mengingat produksi sampah mencapai 120 ton per hari, sementara kapasitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) hanya 40 ton. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menjelaskan, karena kondisi demikian, pihaknya akan merelokasi TPA itu. ‘’Lahan juga tak cukup untuk menambah fasilitas baru. Maka, kami putuskan relokasi,’’ katanya (7/8/2025). TPA baru direncanakan dibangun di lahan milik Perhutani seluas 9,3 hektar . Lahan TPA baru yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi lama itu disewa pemkab Ponorogo selama 35 tahun. Menurut bupati Sugiri Sancoko, KLH telah meninjau kesiapan lokasi pengganti, termasuk sistem pengelolaan limbah cair , sampah organik, dan jalur masuk kendaraan. ‘’Semua akan direncanakan bersama KLH agar lebih modern dan ramah lingkungan,’’ujarnya. Disebutkan, proyek relokasi itu telah mencapai 90 persen, tinggal menyelesaikan sejumlah dokumen di tingkat kementerian. Ditargetkan, pembangunan fisik dimulai akhir 2025. “Kalau ditanya target, mulai bisa dikerjakan akhir 2025 mendatang. Sampah ini aib kita bersama, kami minta masyarakat ikut andil menjaga lingkungan, tidak buang sampah sembarangan, dan kelola sampah sejak di desa tidak keluar kemana-mana,” pesannya. (Har)