Pemkab Ponorogo akan Bangun TPA Seluas 9,3 hektar

Pemkab Ponorogo akan Bangun TPA Seluas 9,3 hektar
Petugas dari KLH didampingi Bupati Ponorogo Tinjau TPA Mrican Jenangan.

Spektroom : Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Mrican, Desa Jenangan, Ponorogo dikaji ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Setelah turun langsung meninjau kondisi TPA seluas 1,4 hektar itu, KLH menyatakan TPA yang dibangun 32 tahun silam sudah tidak layak dan overload. Sejak satu dekade lalu, lokasi itu sudah kelebihan kapasitas mengingat produksi sampah mencapai 120 ton per hari, sementara kapasitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) hanya 40 ton. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menjelaskan, karena kondisi demikian, pihaknya akan merelokasi TPA itu. ‘’Lahan juga tak cukup untuk menambah fasilitas baru. Maka, kami putuskan relokasi,’’ katanya (7/8/2025). TPA baru direncanakan dibangun di lahan milik Perhutani seluas 9,3 hektar . Lahan TPA baru yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi lama itu disewa pemkab Ponorogo selama 35 tahun. Menurut bupati Sugiri Sancoko, KLH telah meninjau kesiapan lokasi pengganti, termasuk sistem pengelolaan limbah cair , sampah organik, dan jalur masuk kendaraan. ‘’Semua akan direncanakan bersama KLH agar lebih modern dan ramah lingkungan,’’ujarnya. Disebutkan, proyek relokasi itu telah mencapai 90 persen, tinggal menyelesaikan sejumlah dokumen di tingkat kementerian. Ditargetkan, pembangunan fisik dimulai akhir 2025. “Kalau ditanya target, mulai bisa dikerjakan akhir 2025 mendatang. Sampah ini aib kita bersama, kami minta masyarakat ikut andil menjaga lingkungan, tidak buang sampah sembarangan, dan kelola sampah sejak di desa tidak keluar kemana-mana,” pesannya. (Har)

Berita terkait

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Sri Lestari Poernomo: Koruptor Dipenjara, Uang Negara Jangan Ikut Hilang

Makassar - Spektroom : Memidanakan koruptor tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi. Ketika pelaku telah dijebloskan ke penjara, negara masih menghadapi pekerjaan penting: memastikan uang dan aset yang dikorupsi kembali ke kas negara. Pandangan itu disampaikan Sri Lestari Poernomo, SH., MH., Dosen Hukum Perdata Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Menurutnya,

Yahya Patta, Buang Supeno
Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles
ссс