Pemkab Sleman Cek Volume Gas Elpiji 3 Kg

Pemkab Sleman Cek Volume Gas Elpiji 3 Kg
Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, Pertamina serta Hiswana Migas DIY sidak gas elpiji 3 kg di beberapa toko penjual gas elpiji di Sleman.(Foto : Humas Pemkab Sleman).

Spektroom – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, serta Hiswana Migas DIY melakukan pengecekan volume gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk elpiji sesuai takaran. Pemeriksaan dilakukan secara acak di sejumlah agen dan pangkalan resmi, antara lain di SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 50 sampel tabung, seluruhnya masih memenuhi ambang batas toleransi. Total berat tabung dan gas tercatat rata-rata 8 kilogram (tabung 5 kg dan gas 3 kg). Adapun batas toleransi yang diperbolehkan adalah maksimal kurang 90 gram, atau berat terendah minimal 7.910 gram.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Sleman, Makwan, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan tidak hanya di SPPBE, tetapi juga di agen dan pangkalan elpiji untuk memastikan kesesuaian takaran serta kepatuhan terhadap peraturan.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ini, tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjamin distribusi elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal,” ujar Makwan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi guna memastikan produk yang dibeli sesuai takaran, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan gas elpiji 3 kg.

Melalui hasil pengawasan ini, Pemkab Sleman berharap masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isi tabung gas. UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera alat ukur dan timbang secara gratis bagi pedagang atau penjual yang datang langsung ke Kantor Disperindag Sleman.

Penulis. : Fatmawati
Editor. : Biantoro

Berita terkait