Pemkab Sleman dan BBPOM Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Jelang Ramadhan.
Spektroom – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan menggelar penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas dengan pedagang pasar rakyat serta pelaku usaha toko swalayan lokal.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan ekspos hasil pengawasan produk pangan yang digelar di Kantor Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (12/2/2026), sebagai langkah memastikan produk pangan aman dan bebas bahan berbahaya selama bulan Ramadhan.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan turut menandatangani komitmen bersama dengan Plh. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Reny Mailina.
Komitmen ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga pengawas dalam menjaga kualitas serta keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan BPOM. Pengawasan mencakup penggunaan bahan berbahaya pada pangan, kandungan obat pada jamu, masa kedaluwarsa produk, hingga kondisi kemasan.
Pada awal 2025, pihaknya masih menemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya, seperti nasi, teri asin, cumi asin, lempeng, dan kerupuk karak.
“Setelah dilakukan pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, pada pengawasan berikutnya hasilnya sudah negatif. Para pedagang juga diminta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Mae.
Selain itu, pengawasan terhadap 11 toko swalayan lokal juga menemukan dua produk mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak. Pihak swalayan berkomitmen menarik produk tersebut dari peredaran dan tidak lagi memperdagangkannya.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pedagang, konsumen, dan pemerintah.
“Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” katanya.
Pemkab Sleman telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari sosialisasi kepada pedagang pasar, edukasi kepada pelaku usaha yang menjadi temuan pengawasan, pembinaan paguyuban pedagang melalui bimbingan teknis pengujian mandiri bahan berbahaya, hingga pengawasan ulang di delapan pasar rakyat dan 11 toko swalayan lokal.
Danang berharap komitmen yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan secara konsisten, disertai pengawasan internal dan keterbukaan untuk terus berbenah, sehingga keamanan pangan di Sleman semakin terjamin. ( Fatmawati)