Pemkab Sleman Tetapkan Batas 17 Kalurahan untuk Perkuat Tertib Administrasi
Sleman-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan kepada 17 kalurahan sebagai upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum atas wilayah masing-masing.
Penyerahan peraturan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (12/10/2026).
Kegiatan dihadiri Bupati Sleman Harda Kiswaya, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Nuri Achadiyanti, Sekretaris Daerah Sleman Abu Bakar, jajaran perangkat daerah, serta para lurah.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kejelasan batas wilayah menjadi hal penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penataan administrasi, dan pelaksanaan pembangunan. Penetapan batas juga diharapkan dapat mencegah potensi konflik antarwilayah akibat ketidakjelasan batas administratif.
Ia meminta para lurah, terutama yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota lain, memahami dan mengawal dokumen batas wilayah tersebut.
Menurutnya, pemahaman terhadap batas wilayah diperlukan agar penataan administrasi dan pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekda Sleman Abu Bakar melaporkan, hingga semester pertama 2026, penegasan batas telah mencakup 86 kalurahan dengan pemasangan 498 pilar batas atau mencapai 100 persen dari target.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 kalurahan telah memiliki penetapan batas melalui Peraturan Bupati, atau mencapai 90,7 persen dari target. Sebanyak 17 kalurahan yang diserahkan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari penyelesaian penetapan batas wilayah di Sleman.
Abu Bakar menjelaskan, masih terdapat delapan kalurahan yang belum ditetapkan melalui Perbup. Enam kalurahan di Kapanewon Prambanan masih menjalani verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG), sedangkan Candibinangun dan Wedomartani masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten.
Kepala Biro Tapem Setda DIY Nuri Achadiyanti mengapresiasi penyelesaian sinkronisasi batas 17 kalurahan tersebut. Menurutnya, kejelasan batas wilayah merupakan aspek mendasar dalam pemerintahan kalurahan karena berkaitan dengan kepastian hukum dan tertib administrasi.
Ia berharap penetapan batas dapat menjadi landasan bagi kalurahan untuk mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Nuri juga menyebut Sleman sebagai salah satu kabupaten yang menyelesaikan penetapan batas secara mandiri pada tahun ini.
Capaian tersebut diharapkan mendukung penyelesaian penetapan batas kalurahan di seluruh wilayah DIY secara menyeluruh.