Pemko Bukittinggi Hantarkan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021
Spektroom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna, Senin, (9/2/2026) dengan agenda Hantaran Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan undangan.
Pimpinan Rapat Paripurna, H.Syaiful Efendi, Lc.,M.A., pada sambutan pembukaannya, mengatakan, penyelenggaraan transportasi darat yang baik harus mampu menjamin tiga pilar utama yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan.
Ketiga pilar ini hanya dapat diwujudkan melalui kerangka regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif dan parsitipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator transportasi dan masyarakat pengguna jasa.
Pemerintah Kota Bukittinggi telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Seiring berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi, serta tuntutan untuk menyederhanakan birokrasi, sistem regulasi transportasi darat terus mengalami perubahan yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran harus dilakukan secara terpadu yang membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam rangka menjamin efektifitas dan pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan regulasi daerah berupa peraturan daerah yang menjabarkan hak, kewajiban, tanggung jawab serta mekanisme koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," ucap Syaiful Efendi.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Nota Penjelasan Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH. disampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP. Dikatakan, bahaya kebakaran merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik terhadap keselamatan jiwa manusia, harta benda, maupun lingkungan hidup.
Kota Bukittinggi sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan permukiman padat penduduk memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap risiko kebakaran apabila tidak dikelola secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dan operasional dalam penyelenggaraan urusan kebakaran di Kota Bukittinggi. Ranperda ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat peran Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 ini merupakan respons proaktif Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap tuntutan pelayanan publik, harmonisasi regulasi nasional, dan kebutuhan spesifik daerah dalam rangka mewujudkan sistem transportasi darat yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (Rita.win)