Pemko Palangka Raya Perpanjang Status Darurat karhutla dan Kekeringan
Palangka Raya-Spektroom: Perpanjangan status tanggap darurat bukan sekadar keputusan administratif. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan, kesiapsiagaan pemerintah dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk melindungi keselamatan warga sekaligus menjaga aktivitas sehari-hari tetap berjalan.
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 9 November 2026. Kebijakan ini diambil setelah rapat monitoring dan evaluasi penanganan bencana, dengan penekanan pada pemantauan situasi harian dan koordinasi lintas sektor.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, saat menghadiri penyerahan bantuan kemanusiaan dari Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kalimantan Tengah di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (9/10/2026).
Perpanjangan status tanggap darurat diperlukan untuk memastikan perkembangan situasi terus dipantau dan seluruh unsur penanganan bencana tetap siaga. Setiap langkah di lapangan harus terkoordinasi agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
“Ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh tahapan prosedur penanganan di lapangan berjalan secara terkoordinasi, efektif, efisien, dan terukur. Kita juga mengevaluasi perkembangan situasi setiap harinya guna memastikan kesiapsiagaan semua pihak,” ujar Fairid.
Penanganan karhutla dan kekeringan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Sinergi dengan TNI, Polri, BPBD, relawan, dunia usaha, serta masyarakat dibutuhkan agar upaya penanggulangan berjalan optimal.
Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu menekan dampak bencana, terutama terhadap keselamatan warga dan keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Perpanjangan status hingga 9 November 2026, menjadi pengingat penanganan bencana membutuhkan kesiapsiagaan berkelanjutan. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata pada lamanya status berlaku, melainkan pada seberapa efektif langkah di lapangan mampu melindungi masyarakat dari dampak karhutla dan kekeringan. (Polin-Nitra/ndk)