Pemko Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin
Spektroom – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan reklame, spanduk, dan baliho tak berizin di sejumlah titik strategis kota.
Penertiban yang dilakukan menyasar area publik dan jalan-jalan protokol seperti Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Ir. Soekarno, dengan total 35 unit media promosi ilegal yang diturunkan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa kegiatan penertiban merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan ketertiban umum dan aturan perizinan yang berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
“Pengawasan dan penertiban reklame ini kami lakukan karena banyak yang terpasang tanpa izin, izinnya sudah habis masa berlaku, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin menegakkan keadilan dalam tata kelola kota,” ujar Berlianto, Kamis (16/10/2025).
Berlianto menjelaskan, kegiatan penertiban reklame tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang secara tegas melarang pemasangan reklame di fasilitas umum tanpa izin.

Ia menambahkan, penataan media promosi di ruang publik tidak hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keindahan visual kota dan keselamatan pengguna jalan. “Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Kami mengajak semua pihak berpromosi secara tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Kebersihan dan kerapian ruang publik adalah tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan petugas kebersihan yang profesional. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan dan penegakan peraturan, masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga, dan petugas kebersihan secara khusus bertugas untut melakukan pembersihan rutin. Setiap individu ataupun perkumpulan wajib menaati, menjaga, dan memelihara keberadaan, kerapian, dan kebersihan fasilitas umum.
(Polin/Nitra/ndk)