Pemko Sawahlunto Harmonisasi Perubahan Perda Nama Jalan Bersama Kanwil Kemenkum Sumbar
Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto melaksanakan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar), Selasa (3/3/2026), dalam rangka pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam penataan nama jalan di Kota Sawahlunto.
Libatkan Unsur Teknis dan Hukum
Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sekretaris Dinas Perhubungan beserta jajaran terkait. Keterlibatan lintas perangkat daerah ini bertujuan memastikan substansi perubahan Perda dibahas secara komprehensif, baik dari sisi legal drafting maupun implementasi teknis di lapangan.
Proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui forum ini, setiap norma yang diatur dalam rancangan perubahan Perda dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Penataan nama jalan bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan identitas daerah, pelayanan publik, sistem administrasi kependudukan, hingga tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat.
Dengan adanya harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sumbar, Pemko Sawahlunto memastikan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2000 memiliki legitimasi hukum yang jelas, serta mendukung tertib administrasi pemerintahan.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kota, sekaligus menjaga konsistensi sistem penamaan jalan agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui proses harmonisasi ini, Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Perubahan Perda tentang Nama-Nama Jalan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat identitas daerah sebagai Kota Warisan Dunia (World Heritage) serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tertata.
“Langkah kecil dalam regulasi, dampak besar bagi tertibnya pembangunan kota,” menjadi semangat yang diusung dalam proses penyusunan regulasi tersebut. (Ris1)