Nikah Massal, di ikuti 100 Pasangan

Nikah Massal, di ikuti 100 Pasangan
Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama pasangan Nikah Mas¹(Eva..)

Spektroom- Pemerintah Kota Ambon Gelar Nikah Massal, di ikuti, sebanyak 100 Pasangan, dan secara resmi tercatat di pemerintah Kota Ambon, dalam kerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II, serta Tim Penggerak PKK Kota Ambon, lrwat pelayanan terpadu, kepemilikan Status Hukum perkawinan, kepemilikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat kota Ambon.

Dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 100 pasangan mengikuti nikah massal untuk memperoleh pengakuan sah negara atas pernikahan mereka.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya menegaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

“Banyak pasangan sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat oleh negara. Melalui sidang ini, hak mereka kini diakui secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengesahan pernikahan tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga melindungi hak-hak anak. Dengan status hukum yang jelas, anak-anak dapat memperoleh akta kelahiran, KTP, hingga akses pendidikan dan layanan publik lainnya.

Sejak 2020, Pemkot Ambon bersama tiga lembaga tersebut telah menggelar pelayanan terpadu sedikitnya tiga kali. Hingga kini telah tercatat lebih dari 300 pasangan memperoleh pengesahan status pernikahan. Pemerintah menargetkan jumlah peserta terus meningkat pada tahun mendatang, termasuk bagi pasangan dari keluarga kurang mampu.

Dari jumlah tersebut, 48 pasangan tercatat melangsungkan pemberkatan nikah di Aula Santo Fransiskus Xaverius Ambon, sementara 52 pasangan lainnya pada Kantor Pencatatan Sipil pada hari yang sama.

Kegiatan ini ditujukan bagi pasangan yang selama ini telah hidup bersama namun belum tercatat secara resmi, baik di gereja maupun kantor catatan sipil.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 454 Tahun 2021 tentang organisasi perangkat daerah, serta dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran bagian kesejahteraan rakyat.

Tujuannya, memberikan akses yang adil bagi masyarakat yang terkendala ekonomi maupun informasi sehingga belum memiliki akta nikah sah.

Sejak pertama kali dilaksanakan, Pemkot Ambon bersama lembaga terkait telah berhasil mengesahkan ribuan pasangan. Hingga tahun 2025, tercatat 2.725 pasangan di Kota Ambon memperoleh pengakuan hukum melalui sidang isbat nikah maupun pencatatan sipil. (EM)

Berita terkait

Tokoh Lintas Agama Perkuat Sinergi untuk Ciptakan Generasi Muda Berkarakter Lewat Progul Smart Surau

Tokoh Lintas Agama Perkuat Sinergi untuk Ciptakan Generasi Muda Berkarakter Lewat Progul Smart Surau

Spektroom - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama para pimpinan lintas agama berkomitmen memperkuat sinergi dalam membentuk karakter generasi muda melalui penguatan nilai-nilai keagamaan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pertemuan Ormas Keagamaan Kota Padang yang digelar dalam rangka silaturahmi dan kolaborasi penguatan nilai keagamaan bagi generasi muda di Ruang Bagindo Aziz

Rafles