Pemkot Ambon Optimalkan Pajak 2025, de Fretes : Sanksi Dipertegas

Pemkot Ambon Optimalkan Pajak 2025, de Fretes : Sanksi Dipertegas
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, saat ditemui Septroom di ruang kerjannya senin (01/12/2025) Foto : Eva M

Spektroom, – Pemerintah Kota Ambon menargetkan peningkatan signifikan pendapatan daerah pada tahun 2025 dengan mengoptimalkan pemungutan pajak di seluruh objek wajib pajak, mulai dari hotel, restoran, hingga tempat hiburan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dari 17 program yang telah dijalankan perangkat daerah, masih terdapat potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal akibat keterbatasan sumber daya manusia dan instrumen perekam transaksi.

“Yang seharusnya ditarik, harus benar-benar ditagih. Itu fokus kami tahun 2025,” tegasnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot Ambon memperluas penggunaan alat perekam transaksi sebagai langkah transparansi dan akurasi data pajak.

Tahun ini pemerintah kata de Fretes menyewa 250 unit perangkat perekam transaksi dari PT Garden City Bandung, sebagai langkah efisiensi sembari mengevaluasi rasio biaya operasional terhadap penghasilan pajak. Kinerja optimal ditargetkan terlihat pada tahun 2026.

Selain sektor usaha, pemerintah juga memperketat pengelolaan pajak air tanah yang selama ini hanya berbasis taksiran. Tahun 2025 dilakukan pemasangan 370 meter air tanah tambahan, melengkapi 90 unit yang telah terpasang. Namun, masih terdapat lebih dari 500 potensi wajib pajak yang menunggu realisasi pemasangan.

Pengawasan dan tindakan tegas turut diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota Tahun 2025 yang mewajibkan setiap wajib pajak menggunakan alat perekam transaksi. Skema sanksi diterapkan bertahap:

  1. Denda 100% dari kewajiban pajak untuk wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam transaksi;
  2. Penutupan sementara usaha bila pelanggaran terus berlanjut;
  3. Pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berulang pada tahap ketiga.

Roy de Fretes menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak adalah tantangan universal.
“Dalam dunia pemungutan pajak, hampir tidak ada yang 100% patuh. Karena itu sosialisasi terus dilakukan agar wajib pajak baik badan maupun pelaku usaha menyadari kewajibannya,” ujar de Fretes.

Dengan kombinasi digitalisasi, penguatan pengawasan, dan penerapan sanksi hukum, Pemkot Ambon optimistis pendapatan daerah tahun 2025 meningkat signifikan, akuntabel, dan berkelanjutan (EM).

Berita terkait

PPD 2025,  Lampung Raih Provinsi Terbaik Ketiga dan Masuk Lima Besar Terbaik Nasional

PPD 2025,  Lampung Raih Provinsi Terbaik Ketiga dan Masuk Lima Besar Terbaik Nasional

Spektroom - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Knowledge Sharing Praktik Baik dan Penyerahan Penghargaan Pembangunan Daerah  (PPD) Tahun 2025,  bertempat di Ruang DH 3-5 Kantor Bappenas Republik Indonesia Jakarta Pusat dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bappenas RI, Senin (15/12/2025). Knowledge

Anggoro AP