Pemkot Ambon Optimalkan Pajak 2025, de Fretes : Sanksi Dipertegas

Pemkot Ambon Optimalkan Pajak 2025, de Fretes : Sanksi Dipertegas
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, saat ditemui Septroom di ruang kerjannya senin (01/12/2025) Foto : Eva M

Spektroom, – Pemerintah Kota Ambon menargetkan peningkatan signifikan pendapatan daerah pada tahun 2025 dengan mengoptimalkan pemungutan pajak di seluruh objek wajib pajak, mulai dari hotel, restoran, hingga tempat hiburan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dari 17 program yang telah dijalankan perangkat daerah, masih terdapat potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal akibat keterbatasan sumber daya manusia dan instrumen perekam transaksi.

“Yang seharusnya ditarik, harus benar-benar ditagih. Itu fokus kami tahun 2025,” tegasnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot Ambon memperluas penggunaan alat perekam transaksi sebagai langkah transparansi dan akurasi data pajak.

Tahun ini pemerintah kata de Fretes menyewa 250 unit perangkat perekam transaksi dari PT Garden City Bandung, sebagai langkah efisiensi sembari mengevaluasi rasio biaya operasional terhadap penghasilan pajak. Kinerja optimal ditargetkan terlihat pada tahun 2026.

Selain sektor usaha, pemerintah juga memperketat pengelolaan pajak air tanah yang selama ini hanya berbasis taksiran. Tahun 2025 dilakukan pemasangan 370 meter air tanah tambahan, melengkapi 90 unit yang telah terpasang. Namun, masih terdapat lebih dari 500 potensi wajib pajak yang menunggu realisasi pemasangan.

Pengawasan dan tindakan tegas turut diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota Tahun 2025 yang mewajibkan setiap wajib pajak menggunakan alat perekam transaksi. Skema sanksi diterapkan bertahap:

  1. Denda 100% dari kewajiban pajak untuk wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam transaksi;
  2. Penutupan sementara usaha bila pelanggaran terus berlanjut;
  3. Pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berulang pada tahap ketiga.

Roy de Fretes menegaskan bahwa kepatuhan wajib pajak adalah tantangan universal.
“Dalam dunia pemungutan pajak, hampir tidak ada yang 100% patuh. Karena itu sosialisasi terus dilakukan agar wajib pajak baik badan maupun pelaku usaha menyadari kewajibannya,” ujar de Fretes.

Dengan kombinasi digitalisasi, penguatan pengawasan, dan penerapan sanksi hukum, Pemkot Ambon optimistis pendapatan daerah tahun 2025 meningkat signifikan, akuntabel, dan berkelanjutan (EM).

Berita terkait

Siswa Latja Bintara Polri Jalani Pembekalan Lapangan di Polres Kepulauan Selayar

Siswa Latja Bintara Polri Jalani Pembekalan Lapangan di Polres Kepulauan Selayar

Kepulauan Selayar - Spektroom: Siswa Latihan Kerja (Latja) Bintara Polri Gelombang I Tahun 2026 di Polres Kepulauan Selayar terus mendapatkan pembekalan intensif melalui berbagai kegiatan teknis dan praktik lapangan lintas fungsi, sebagai bagian dari proses pembentukan kemampuan profesional dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Dalam rilis berita yang diterima

Nur Jalil Sultan, Afrizal Aziz
Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin—Spektroom : Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Komunitas Keluarga Badingsanak Kota Banjarmasin melalui kegiatan penyaluran donasi sembako kepada Panti Asuhan Amanah Insani yang berlokasi di Jalan HKSN Komplek AMD Blok A14 No. 137, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Komunitas yang telah berdiri sejak

Junaidi