Pemkot Ambon Susun RDTR dan KLHS Dorong Investasi Berkelanjutan

Spektroom - Pemerintah Kota Ambon menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wilayah perencanaan Baguala - Letimur Selatan dan Nusaniwe.
Langkah ini diambil guna mendorong kemudahan investasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang.
Penyusunan RDTR ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Ambon dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan DPRD Kota Ambon, pimpinan OPD, perwakilan kementerian/lembaga teknis, dan unsur Forkopimda, Selasa (05/08/2025).
“RDTR merupakan kunci utama mempercepat investasi. pemerintah pusat sudah menekankan bahwa daerah wajib segera menyiapkan dokumen ini agar tidak terjadi lagi tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujar Wali Kota.Bodewin.
Sebelumnya, Ambon telah memiliki satu RDTR yang ditetapkan pada 2021, mencakup wilayah pusat kota dari Halong hingga kawasan Museum Siwalima. Dengan penyusunan RDTR Baguala dan Nusaniwe, Kota Ambon menargetkan minimal tiga wilayah perencanaan dapat ditata secara detail.
Namun demikian, masih terdapat satu wilayah perencanaan yang belum tersentuh, yakni Teluk Ambon. “Kami masih terkendala sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Maluku Tengah. Persoalan ini harus segera dituntaskan agar RDTR Teluk Ambon juga bisa disusun,” tambahnya.
RDTR akan memangkas prosedur birokrasi dalam penerbitan izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang.
“Setelah RDTR ini disepakati dan ditetapkan, tidak perlu lagi rapat-rapat tambahan hanya untuk menyepakati pemanfaatan satu bidang tanah. Semua sudah harus rujuk ke RDTR,” pungkasnya. (AA)