Pemkot Ambon Terima Bantuan CSR Mobil dan Sertifikat HAKI dari Bank Maluku & Kemenkum Maluku

AMBON (SPEKTROOM, id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima dua bantuan penting dari Bank Maluku dan Maluku Utara serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku, dalam upacara penyerahan yang digelar di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin, (23/6/2025).

Bank Maluku dan Maluku Utara menyerahkan bantuan satu unit mobil melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), yang akan digunakan untuk transportasi anak-anak sekolah. Sementara itu, Kemenkumham Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Pemkot Ambon.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan apresiasinya kepada kedua instansi atas kerja kolaboratif yang telah terjalin.

Wattimena menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di tengah semangat inovasi dan kreativitas warga kota, khususnya dalam bidang musik.

“Hak kekayaan intelektual merupakan bentuk apresiasi negara terhadap inovasi. Ini harus kita jaga dan lindungi, apalagi Ambon sebagai Kota Musik UNESCO punya potensi besar di bidang ini,” ujar Wattimena.

Ia juga menyinggung latar belakang penyerahan mobil CSR, yang berangkat dari aspirasi warga Negeri Hutumuri dalam program Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) dua tahun lalu. Kala itu, warga menyampaikan kesulitan transportasi bagi siswa SMP dari wilayah terpencil seperti Hukurila menuju sekolah di Ema dan Hutumuri.

“Mobil ini akan digunakan khusus untuk mengangkut anak-anak sekolah dari Hukurila ke Ema dan Hutumuri. Ini bentuk kepedulian nyata terhadap akses pendidikan,” kata Wali Kota.

Perwakilan Bank Maluku dan Maluku Utara, Dona Siahainenia, menyatakan bahwa bantuan ini adalah wujud kepedulian terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama akses pendidikan bagi anak-anak di daerah pelosok.

“Kami berharap bantuan ini bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Ambon,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan, Kota Ambon telah diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual sejak 2023. Pada tahun ini, Ambon resmi mendapat pengakuan nasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kategori “Kawasan Karya Cipta”.

“Ambon punya identitas kuat sebagai kota musik. Penetapan ini menjadi pengakuan atas kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Ambon,” ujar Saiful.

Ia berharap penetapan ini akan menjadi pemantik semangat bagi para seniman, pelaku usaha kreatif, dan seluruh masyarakat Kota Ambon untuk terus berkarya dan melindungi hasil cipta mereka secara hukum. (Eva Moenadar)

Berita terkait