Pemkot Depok Kembali Gelar Car Free Day,

Pemkot Depok Kembali Gelar Car Free Day,
Ilustrasi Aktivitas warga depok dan sekitarnya saat car free day di lintasan jalan margonda. (Foto Dok. Pemkot Depok).

Depok-Spektroom: Kegiatan Cara Free Day ( CFD) kembali digelar mulai minggu 29 Maret 2026 setelah absen selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriyah

Mulai Minggu, 29 maret 2026 masyarakat depok dan sekitarnya dapat kembali memanfaatkan ruang publik untuk beragama aktivitas mulai dari oleh ringan, senam, bersepeda hingga sekedar menikmati suasana pagi bersama keluarga. Bahkan warna dapat berburu kuliner Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM )

" Pelaksanaan Car free day (CFD) akan kembali berjalan seperti biasa setiap hari minggu, pukul 06.00 hingga 09.00 WIB masyarakat sudah bisa mulai beraktivitas di CFD. " Ujar Sekretaris Dinas Perhubungan ( Dishub) Depok Nita Ita Hernita

Dikatakan, masyarakat Depok dan sekitarnya dapat memanfaatkan ruang publik untuk berkegiatan dengan tetap menjaga kebersamaan dan ketertiban.

"Untuk mendukung kegiatan car free day, pemerintah kota Depok telah menerjunkan sejumlah petugas dari dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) serta kepolisian dari polres metro Depok " Jelas Nita Ita Hernita, sabtu ( 28/3/2026 )

CFD menjadi salah satu ruang berbuka yang dimanfaatkan masyarakat btidsk hanya untuk membangun interaksi sosial menghidupkan suasana kota di akhir pekan.

"Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama kegiatan csr free day berlangsung termasuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama " Himbauan Pemkot Depok.

Pemkot Depok selain menempatkan petugas dishub, Satpol PP dan kepolisian, pemkot juga menyiapkan kendaraan ambulan dan tenaga medis.

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP