Pemkot Malang dan Insan Pers Bersinergi Wujudkan Jurnalisme Ramah Anak
Spektroom - Pemerintah Kota Malang bersama insan pers bersinergi mewujudkan jurnalisme ramah anak sebagai bagian dari penguatan program Kota Layak Anak (KLA). Sinergi tersebut diwujudkan melalui sosialisasi peningkatan kapasitas wartawan sekaligus deklarasi komitmen Jurnalis Ramah Anak yang digelar di Aula Matos, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkot Malang dalam memastikan peran media selaras dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya dalam praktik pemberitaan yang beretika, edukatif, dan bertanggung jawab.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak di Kota Malang.
“Dalam indikator Kota Layak Anak, jurnalis memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Niken, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, jurnalis memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk tidak mengeksploitasi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi. Prinsip perlindungan anak harus menjadi perhatian serius dalam setiap produk jurnalistik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kolaborasi dengan media merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong Kota Malang meningkatkan capaian menuju Kota Layak Anak Kategori Utama, setelah selama empat tahun berturut-turut meraih predikat KLA Nindya.
Sebagai tindak lanjut nyata dari kegiatan ini, Pemkot Malang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Jurnalis Ramah Anak yang akan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Dalam kesempatan tersebut, puluhan jurnalis di Kota Malang mendeklarasikan komitmen sebagai Jurnalis Ramah Anak dengan empat poin utama. Pertama, menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak anak dalam setiap pemberitaan. Kedua, tidak mengungkap identitas anak dalam posisi apa pun yang berpotensi berdampak negatif terhadap tumbuh kembangnya.
Ketiga, menyajikan informasi secara berimbang, beretika, serta bebas dari unsur eksploitasi, stigma, dan diskriminasi terhadap anak. Keempat, mengedepankan prinsip Konvensi Hak Anak serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam praktik jurnalistik sehari-hari.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono, menilai bahwa prinsip jurnalisme ramah anak sejatinya telah menjadi bagian penting dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Dalam UKW, kode etik jurnalistik terkait pemberitaan ramah anak juga diujikan. Identitas anak sebagai korban, pelaku, maupun saksi tidak boleh diungkap. Ini sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika wawancara dengan anak, antara lain adanya persetujuan orang tua atau wali, menjaga kenyamanan anak, serta memberikan hak kepada anak untuk menghentikan wawancara kapan pun. Dalam kasus yang mengandung trauma, anak wajib didampingi oleh psikolog.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Royin Fauziana, menegaskan komitmen lembaga penyiaran dalam menghadirkan siaran ramah anak dan kepatuhan terhadap aturan jam tayang.
“Kami mendorong lembaga penyiaran lebih aktif menyajikan konten ramah anak dan mematuhi ketentuan, termasuk larangan siaran langsung yang melibatkan anak melewati pukul 21.30,” tegas Royin.
Dukungan juga disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, yang menilai peran media sangat menentukan dalam menjaga masa depan anak melalui pemberitaan yang etis dan bertanggung jawab.
“Jika identitas anak sebagai korban diungkap secara utuh, dampaknya bisa panjang hingga anak tersebut dewasa. Karena itu, media harus sangat berhati-hati dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak,” ujarnya.