Pemkot Pontianak Akan Bangun Pusat Pengolahan Sampah Terpadu

Pemkot Pontianak Akan Bangun Pusat Pengolahan Sampah Terpadu
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.(Foto Istimewa)

Spektoom  - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mewajibkan pelaku usaha bidang jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel, untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, ini mendukung akselerasi penuntasan pengelolaan sampah Kota Pontianak 2025-2026, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK dan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jum'at (1/8/2025).

Disamping itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik, dan residu.

Mereka juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan, dapat digunakan ulang, atau bernilai ekonomis.

Dalam pengelolaan sampah organik, pelaku usaha disarankan menggunakan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.

“Yang organik bisa jadi makanan maggot dan pupuk, jadi gas metan. Kalau yang anorganik, plastik misalnya, bisa dijadikan paving dan benda lain bisa dimanfaatkan melalui pengolahan terpadu,” terang Edi.

Pemkot Pontianak juga tengah menggodok rencana pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu, yang dapat mendaur ulang bahan-bahan sampah menjadi barang serbaguna.

Melalui SE tersebut, Pemkot juga mendorong penerapan sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen, serta kerja sama dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.

Setiap usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi rutin akan menjadi dasar pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan.

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Pemkot mengajak seluruh pengelola usaha kuliner untuk berperan aktif menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian pembinaan oleh dinas terkait,” pungkas Wako Edi. (apol)

Berita terkait

Pemprov Sumbar dan Pertamina Bergerak Cepat Pulihkan Pasokan dan Penyaluran BBM ke SPBU

Pemprov Sumbar dan Pertamina Bergerak Cepat Pulihkan Pasokan dan Penyaluran BBM ke SPBU

Spektroom — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memastikan Pemerintah Provinsi bersama PT Pertamina telah mengambil langkah cepat untuk memulihkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah SPBU. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi antrean panjang kendaraan sekaligus menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. “Pemprov Sumbar tidak diam. Kita sudah

Rafles
Kolaborasi Sekolah dan TNI Upaya Wujudkan Karakter Kepemimpinan dan Kedisiplinan Siswa Melalui Pembinaan Pramuka

Kolaborasi Sekolah dan TNI Upaya Wujudkan Karakter Kepemimpinan dan Kedisiplinan Siswa Melalui Pembinaan Pramuka

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom– Babinsa Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan, Sertu Juniansyah dan Sertu Selamat, memberikan pembinaan Pramuka kepada para siswa SMPN 9 Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Sabtu (8/11/2025). Kegiatan yang digelar di halaman sekolah itu berlangsung hangat. Para Babinsa membimbing latihan baris berbaris, kedisiplinan, serta penanaman nilai

Junaidi