Pemprov Kalteng Dorong Legalisasi Tambang Rakyat, Tekankan Aspek Lingkungan dan Keadilan
Palangka Raya-Spektroom : Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengarahkan penataan pertambangan rakyat ke jalur legal dan berkelanjutan. Adakan Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026). Fokusnya bukan sekadar izin, tapi juga perlindungan penambang dan dampak lingkungan jangka panjang.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, dalamdalam sambutannya menegaskan bahwa potensi sumber daya alam di Kalteng harus dikelola dengan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
“Kekayaan alam itu seperti pisau bermata dua, bisa menggerakkan ekonomi, tapi juga berisiko merusak jika tidak dikelola dengan bijak,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tambang rakyat tidak sesederhana urusan izin, melainkan menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
“Isu pertambangan rakyat ini kompleks, menyentuh aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan terhadap masyarakat penambang,” tegasnya.
Menurutnya, langkah konkret yang harus didorong adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas tambang memiliki payung hukum yang jelas.
“Transformasi menuju WPR penting supaya kegiatan tambang rakyat lebih tertib, legal, dan mendapat pembinaan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi dampak nyata bagi masyarakat lokal, bukan hanya segelintir pihak.
“Kita ingin manfaat ekonomi ini benar-benar dirasakan masyarakat sekitar, bukan hanya dinikmati pihak tertentu,” ungkapnya.
Dalam aspek keberlanjutan, pendekatan edukasi dan teknologi dinilai menjadi kunci untuk menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Pendampingan dan teknologi tepat guna harus diterapkan agar produktivitas tetap berjalan tanpa merusak lingkungan,” tambahnya.
Ia juga menyebut pembentukan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) sebagai momentum memperkuat komunikasi antara pemerintah dan penambang.
“APR-KT bisa jadi jembatan agar kebijakan pemerintah dipahami dan dijalankan lebih efektif di lapangan,” katanya.

Dengan arah kebijakan ini, Pemprov Kalteng ingin menarik tambang rakyat keluar dari zona abu-abu: legal, tertib, dan tetap menghasilkan tanpa meninggalkan kerusakan. Tantangannya jelas: menata tanpa mematikan, membina tanpa membiarkan liar. (Polin-Rikah)