Pemprov Kalteng Kebut Finalisasi Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

Pemprov Kalteng Kebut Finalisasi Raperda Perpustakaan dan Kearsipan
Suasana rapat Tim Pemprov Kalteng dengan Pansus DPRD Kalteng. (dok.MMC Kalteng)

Spektroom – Pemerintah Provinsi Kalteng terus memacu pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, masing-masing tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.

Pembahasan dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Kamis (15/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Agenda utama rapat difokuskan pada harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam dua Raperda tersebut perlu diperbarui menyesuaikan regulasi terbaru. Menurutnya, kesepahaman antara legislatif dan eksekutif telah terbangun untuk menuntaskan pembahasan dalam waktu dekat.

“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian. Kita sepakat penyelesaian pembahasan Raperda ini ditargetkan tuntas sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Darliansjah menilai progres pembahasan sejauh ini berjalan positif dan relatif lancar, dengan sejumlah catatan teknis yang segera ditindaklanjuti oleh pihak pengusul. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyesuaian substansi oleh pihak eksekutif.

“Harapan kami, eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru. Apalagi Perda ini sudah kita garap sejak sekitar lima tahun lalu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darliansjah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pengelolaan urusan perpustakaan di daerah. Dengan dasar hukum yang jelas, regulasi turunan dan pelaksanaan program di lapangan diharapkan berjalan lebih tertib dan terintegrasi.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan, baik lembaga pendidikan, komunitas literasi, maupun instansi vertikal yang berkaitan dengan pengelolaan arsip dan perpustakaan.

Darliansjah berharap keberadaan Perda ini nantinya dapat memperkuat pelaksanaan program-program strategis di sektor perpustakaan dan kearsipan daerah, sekaligus memastikan agar program yang telah berjalan tidak mengalami kemunduran dalam operasionalnya.

Dengan pembahasan yang terus dimatangkan, DPRD dan Pemprov Kalteng optimistis dua Raperda tersebut dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang adaptif, relevan, serta mampu menjawab tantangan tata kelola informasi dan arsip di Kalimantan Tengah ke depan. (Polin-Ika)

Berita terkait