PEMPROV MALUKU DORONG KEPATUHAN PAJAK KENDARAAN LEWAT PROGRAM PEMUTIHAN

SPEKTROOM.ID- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah telah melaksanakan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini merupakan langkah-langkah strategi untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan pemicu pajak, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat meninjau langsung aktivitas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, di Ambon Senin ( 30 Juni 2025) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum ditutup pada 31 Juli 2025.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir mengatakan, hingga 25 Juni 2025, program ini menunjukkan hasil yang menggembirakan, di mana rata-rata jumlah kendaraan yang meningkat sebesar 43,46%, terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari satu tahun.
Di sisi lain, realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp 52,84 miliar atau 42,82% dari target murni tahun 2025 sebesar Rp 123,38 miliar. Realisasi PKB bulanan terus meningkat secara signifikan sejak program dimulai, dengan capaian Mei sebesar Rp 9,71 miliar dan Juni meningkat menjadi Rp 9,87 miliar tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.
Menurutnya, realisasi BBNKB hingga akhir Juni mencapai Rp 31,57 miliar, atau 54,67% dari target murni sebesar Rp 57,76 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa sektor BBNKB bahkan telah melampaui separuh target tahunannya, didorong oleh antusiasme terhadap masyarakat terhadap program pembiayaan balik nama kendaraan kedua.
Capaian ini menunjukkan bahwa program pemutihan berhasil menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja penerimaan daerah. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku menyadari bahwa upaya intensifikasi pelayanan, pengawasan, dan edukasi masyarakat masih diperlukan agar target tahunan dapat tercapai secara optimal.
Program ini, tegas Tahir, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya. (Yan Lekatompessy).