Pemprov NTB–ID FOOD Teken MoU Industri Ayam Terintegrasi Rp1,2 Triliun di Sumbawa

Pemprov NTB–ID FOOD Teken MoU Industri Ayam Terintegrasi Rp1,2 Triliun di Sumbawa
Gubernur NTB bersama direktur Utama ID FOOD dan pejabat Kementerian Pertanian RI saat MoU. (foto Diskominpotik NTB)

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan industri ayam terintegrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat hilirisasi sektor peternakan dan kemandirian pangan daerah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Direktur Utama ID FOOD Ghimoyo, disaksikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Dr. drh. Agung Suganda, M.Si, di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan proyek industri ayam terintegrasi bukan sekadar investasi sektor peternakan, tetapi merupakan strategi besar untuk meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat sekaligus memperkuat kemandirian pangan daerah.

“Bagi NTB, ini bukan hanya proyek investasi biasa. Ini adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem peternakan yang lebih adil dan memberdayakan peternak rakyat,” ujar Miq Iqbal.

Menurutnya, selama ini dua sektor strategis dalam industri perunggasan, yakni bibit ayam (DOC) dan pakan yang masih sangat didominasi oleh pelaku usaha besar, sehingga banyak peternak rakyat berada dalam pola kemitraan yang membuat mereka tetap bertahan hidup namun sulit berkembang.

Gubernur juga menyoroti kebutuhan produk peternakan di NTB, terutama telur dan daging ayam, masih mengalami defisit sehingga sebagian pasokan masih bergantung dari luar daerah.Selain itu, meningkatnya kebutuhan pangan dari program nasional Makan Bergizi Gratis juga diperkirakan akan meningkatkan permintaan terhadap produk peternakan secara signifikan di masa mendatang.

“Saat ini jumlah penerima manfaat program tersebut di NTB telah mendekati seribu satuan layanan. Artinya kebutuhan pasokan pangan, termasuk produk peternakan, akan terus meningkat,” jelasnya.

Karena itu, menurut Miq Iqbal, pembangunan industri ayam terintegrasi menjadi sangat penting untuk memastikan ketahanan pasokan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat NTB.

MoU ini juga merupakan tindak lanjut dari proses groundbreaking mega proyek hilirisasi ayam terintegrasi senilai Rp1,2 triliun yang sebelumnya telah dimulai di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Proyek besar tersebut dirancang untuk membangun sistem industri perunggasan modern yang terintegrasi mulai dari penyediaan bibit unggul, pakan, produksi, hingga pengolahan dan distribusi produk peternakan.

Direktur Utama ID FOOD Ghimoyo menjelaskan sebagai holding BUMN pangan, ID FOOD memiliki kapasitas kuat dalam mendukung pengembangan sektor peternakan nasional melalui jaringan logistik, distribusi, dan pengolahan produk pangan.

Saat ini ID FOOD memiliki jaringan distribusi yang luas dengan 74 cabang distribusi, 24 fasilitas cold storage, 1.051 dry storage, serta lebih dari 900 armada logistik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui kerja sama ini, ID FOOD akan membangun ekosistem peternakan terintegrasi di NTB melalui berbagai tahapan rantai nilai produksi.

Selain itu, peternak juga akan mendapatkan pelatihan, asistensi teknis, serta akses pembiayaan melalui berbagai skema pendanaan seperti kredit investasi, kredit modal kerja, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Dr. drh. Agung Suganda, M.Si menegaskan bahwa proyek ayam terintegrasi merupakan program strategis nasional yang mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

Menurutnya, proyek ini tidak hanya membangun fasilitas produksi, tetapi juga menciptakan ekosistem industri perunggasan yang melibatkan peternak rakyat sebagai bagian utama dari rantai produksi.

Berita terkait

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terapkan Aturan Platform Wajib Batasi Akses Anak di Ruang Digital

Jakarta-Spektroom : Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas

Diah Utami, Anggoro AP