Pemprov NTB Tegas: Peserta Seleksi Capsek yang Melanggar Didiskualifikasi
Spektroom - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB memastikan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa proses seleksi penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh Dikpora NTB berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan”, tegas Ahsanul, Rabu (18/2/2026).
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan hak kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem ruan GTK. Ini merupakan langkah maju dalam memastikan setiap guru memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi serta Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, dan tata cara pelaksanaan seleksi.
Seleksi terdiri dari tahapan administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT) dan serta wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Jadwal seleksi dimulai 18 Februari 2026 dan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga objektivitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru akan ditetapkan mendekati hari pelaksanaan. Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan serta kepala sekolah berprestasi.
“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi dari proses seleksi”, tutur Surya.
Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun jika telah menjabat tiga periode, hal tersebut menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.
Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Namun seleksi ini juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.
Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.
Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan seleksikepsek@ntbprov.go.id bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.
“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku”, tegas Surya Bahari.
Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga akan menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Sistem ini bertujuan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk Plt.
Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB.