Pemprov PBD Bentuk Tim POA Untuk Sistim Pendataan Terpadu WNA
Sorong-Spektroom : Sistem pendataan terpadu warga negara asing (WNA) melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim POA) Tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, sangat diperlukan, supaya dapat menginventarisir setiap warga negara asing secara baik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya, George Japsenang, kemukakan, hingga saat ini belum tersedia data terintegrasi mengenai keberadaan orang asing yang dapat diakses dan digunakan bersama oleh seluruh instansi terkait.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang berada di Papua Barat Daya.
“Saya berharap melalui Tim POA ini dapat lahir satu data orang asing yang bisa digunakan bersama untuk menyatukan, mengendalikan, dan mengawasi keberadaan warga negara asing di Papua Barat Daya,” kata George di Sorong, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, selama ini masing-masing dinas-instansi memiliki data yang terbatas. Baik kepolisian, dinas pariwisata, maupun pemerintah daerah belum memiliki basis data yang lengkap dan terintegrasi mengenai warga negara asing yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah ini.
"Dengan data yang lengkap dan akurat, pengawasan akan lebih efektif dan pemerintah dapat memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas George.
Selain itu, data yang terintegrasi juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar dinas-instansi dalam mendukung keamanan daerah serta pengawasan terhadap tenaga kerja asing, wisatawan mancanegara, maupun pelajar asing yang berada di Papua Barat Daya.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap keberadaan Tim POA dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data," tambahnya.