Pemprovsu Tata Ulang Struktur OPD Untuk Tingkatkan Efektivitas Pemerintah

Spektroom - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah melakukan penataan ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, optimalisasi kinerja, serta penyesuaian struktur dengan visi dan misi Gubernur, yang fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap dalam Konferensi Pers , di Lobi Dekranasda Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30 Medan, Rabu (22/10/2025).
Menurut Dedi, penataannya sejalan dengan visi dan misi Gubernur, khususnya pada poin peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. Restrukturisasi tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dedi menambahkan sejumlah perubahan penting pada struktur OPD, di antaranya perbedaan Dinas PUPR menjadi Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Sementara Bidang Sumber Daya Air akan berdiri sendiri sebagai dinas baru. Selain itu, nomenklatur Bappelitbang akan berubah menjadi Bapperida.
Unit Cipta Karya dan Tata Ruang akan beralih fungsi, sementara urusan Perumahan dan Permukiman akan menjadi salah satu fokus utama. Di sisi lain, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura akan bergabung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan, menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
“Pemisahan dan penggabungan ini didasari oleh isu-isu strategi nasional dan daerah, seperti ketahanan pangan dan ketahanan udara.Sungai-sungai besar serta lahan persawahan yang luas di Sumut memerlukan penanganan khusus,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, penggabungan beberapa OPD juga ditujukan untuk efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan program, mengingat sebagian fungsi pelatihan perkebunan dan peternakan kini telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dedi berharap, tatanan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini dapat rampung dalam waktu dekat. “Seluruh pengaturan ini bertujuan agar pelayanan publik dan program pemerintah berjalan lebih fokus dan tepat sasaran, sesuai kebutuhan pembangunan di Sumut,” ungkapnya.
Saat ini seluruh dokumen dan rekomendasi terkait pengaturan SOTK tengah difinalisasi oleh Biro Organisasi bekerjasama dengan Kemendagri. (Zul/Tati R)