Penambahan Layer Cukai Rokok Akan Lemahkan Pengendalian Konsumsi dan Konsistensi Fiskal
Jakarta-Spektroom : Rencana Kementerian Keuangan menambah layer (lapisan) baru dalam tarif Cukai Rokok (Cukai Hasil Tembakau/CHT)) dan Harga Jual Eceran (HJE) tengah memicu gelombang kekhawatiran dari berbagai kalangan pakar dan organisasi masyarakat sipil.
Alih-alih memperkuat kendali, langkah ini dinilai sebagai “karpet merah” yang sengaja dihamparkan karena harga rokok akan semakin bervariasi di pasar dan semakin mudah dijangkau dengan harga yang lebih murah oleh anak-anak serta masyarakat prasejahtera.
Para pakar lintas sektor mengingatkan bahwa hal ini bukanlah penyesuaian teknis, melainkan akan memicu ledakan konsumsi rokok dan mengancam stabilitas fiskal, serta bertentangan dengan target kesehatan masyarakat dalam RPJMN 2025-2029 dan visi Indonesia Emas 2045.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menempatkan cukai sebagai instrumen untuk membatasi akses terhadap produk berisiko.
“Dengan menambah layer, Kementerian Keuangan justru melemahkan fungsi protektif cukai rokok. Alih-alih membatasi konsumsi, kebijakan ini berpotensi memperluas ketersediaan rokok murah di pasar,” ujarnnya menjelaskan pada Konferensi Pers, Rencana Penambahan Layer Baru Dalam Struktur Tarif Cukai Rokok, di Zoom Meet, Jum'at (27/2/2026).
Gumilang mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya pernah memiliki komitmen penyederhanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017, namun tidak berlanjut.
“Kemenkeu berisiko mengambil pendekatan yang menambah kompleksitas kebijakan, namun tidak menyelesaikan problem kepatuhan dan penegakan. Penerimaan negara berpotensi lebih optimal jika layer dikurangi, karena pengawasan administrasi menjadi lebih efisien dan jalur rokok murah akan tertutup rapat. Wacana penambahan layer saat ini bukan solusi, tapi langkah mundur yang justru akan melemahkan pengendalian konsumsi dan konsistensi fiskal kita.” tutup Gumilang.
Konferensi pers daring melalui zoom meet ini juga diisi dengan tanggapan dari kacamata perlindungan generasi muda. Ni Made Shellasih, dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengungkapkan pola intervensi industri yang sangat masif dan intensif dari berbagai sisi untuk menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
“Kita melihat pola yang konsisten dalam beberapa bulan terakhir. Ketika industri legal menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif dan setelahnya muncul dorongan penambahan layer dengan tarif lebih rendah, arah kebijakan justru bergeser. Ini menunjukkan kuatnya pengaruh kepentingan bisnis dalam dinamika kebijakan cukai,” tutur Shella.
Dirinya menegaskan bahwa membanjiri pasar dengan pilihan rokok murah adalah cara tercepat untuk menghancurkan kualitas sumber daya manusia. “Target pertumbuhan ekonomi delapan persen akan sulit tercapai jika rakyatnya dibiarkan sakit dan tidak produktif akibat adiksi produk berbahaya sejak dini.
Penambahan layer ini ibarat melancarkan akses menuju penyakit kronis bagi generasi muda. Bisnis harusnya berjalan di zona fair, bukan justru memfasilitasi kriminal yang berjualan produk berbahaya.
"Jangan sampai negara mudah diintervensi hanya dengan alasan stabilitas industri jangka pendek dibanding keberlanjutan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.
Konferensi pers ini ditutup dengan pembacaan poin-poin rekomendasi, diantaranya:
1. Mendesak Pemerintah (Kementerian Keuangan) dan DPR menghentikan rencana penambahan lapisan (layer) cukai baru karena akan melemahkan instrumen pengendalian konsumsi dan merusak struktur tarif cukai hasil tembakau.
2. Mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan reformasi kebijakan CHT melalui penyederhanaan (simplifikasi) lapisan cukai demi menciptakan sistem fiskal yang lebih efektif dan efisien
3. Memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal secara lebih cepat, mandiri dan transparan tanpa menjadikannya sebagai alasan untuk mengakomodasi kepentingan industri
4. Memastikan kebijakan fiskal berorientasi pada perlindungan masyarakat dengan melibatkan jaringan pengendalian tembakau serta organisasi kesehatan dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya pihak industri.
5. Mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektoral agar aturan cukai sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok yang termuat dalam RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045.(@Ng).