Penambahan Ruas Parkir Kendaraan ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Ambon Berlaku Mulai 1 Februari 2026

Penambahan Ruas Parkir Kendaraan  ditetapkan  Dinas Perhubungan Kota Ambon Berlaku Mulai 1 Februari 2026
Kadis Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitela saat ditemui di ruang kerjanya,Senin2/2/2026. foto Eva. M/ Spektroom

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menetapkan penambahan ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6937 tanggal 15 Desember 2025 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitela di ruang kerjanya, Senin (2/2/26).

Ia menjelaskan, jumlah ruas parkir resmi yang sebelumnya sebanyak 27 ruas kini bertambah menjadi 30 ruas, setelah dilakukan evaluasi dan revisi terhadap sejumlah lokasi parkir di wilayah kota Ambon.

“Penambahan ini dilakukan setelah evaluasi, terutama pada beberapa titik yang selama ini ditemukan praktik pungutan liar dan keberadaan juru parkir liar. Kita masukkan secara resmi agar pengelolaannya sesuai aturan dan tidak ada pungli lagi,” jelasnya.

Suitela menyampaikan, kebijakan penetapan 30 ruas parkir tersebut mulai diberlakukan terhitung 1 Februari 2026. Dishub juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kapolresta Ambon, Dandim, serta Kasat Lantas Polresta Ambon terkait pelaksanaan SK tersebut.
“Secara prinsip hampir sama dengan sebelumnya, hanya ada penambahan tiga ruas parkir. Namun ada juga satu ruas yang sebelumnya ditutup karena setelah dievaluasi tidak memiliki potensi,” ujarnya.
Salah satu ruas yang ditutup berada di depan RSU, sementara penambahan ruas dilakukan di antaranya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menjorok ke dalam hingga kawasan Go-Steak. Sementara itu, untuk ruas di depan MCM tetap tidak diperbolehkan untuk parkir, dan akan dilakukan penataan apabila masih ditemukan kendaraan parkir di lokasi tersebut.

Selain itu, Dishub juga menetapkan ruas parkir resmi di seberang jalan MCM arah ke pusat kota, yang selama ini dinilai memiliki potensi namun kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita masukkan ke dalam ruas resmi supaya retribusi parkir masyarakat lebih terarah dan masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Penataan juga dilakukan di kawasan Dian Pertiwi Poka serta kawasan Laha, tepatnya di ujung jalan sebelum Bandara pada sisi kanan jalan.


“Penataan ini kita lakukan dengan sasaran utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya(EM)

Berita terkait

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bandara Pattimura Siapkan Lahan Jagung Pipil di Ambon

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bandara Pattimura Siapkan Lahan Jagung Pipil di Ambon

Spektrom - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah pusat di bidang ketahanan pangan nasional. Di Provinsi Maluku, upaya tersebut diwujudkan melalui langkah konkret Polsek Kawasan Bandara Pattimura (KBP) yang menggandeng Dinas Pertanian Provinsi Maluku untuk menyiapkan penanaman jagung pipil di lahan milik Polsek.

Eva Moenandar, Anggoro AP