Penanganan Rumah Tidak Layak Huni RTLH di Kabupaten Kendal
Spektroom - Sekalipun setiap tahun pemkab Kendal selalu mengalokasikan anggaran untuk penanganan rumah tidak layak huni (RLTH), namun masih ada sekitar 33 rumah di wilayah ini yang kondisinya tidak ayak huni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kendal, Muhammad Nur Hasyim mengatakan, Pemkab Kendal di tahun 2026 ini telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan RLTH sejumlah 95 unit.
Alokasi anggaran untuk pembangunan RLTH dari APBD 2026 sebesar Rp 2 miliar untuk 95 unit rumah.
"Untuk 95 unit RTLH itu tersebar di seluruh kecamatan, yang masing-masing sebesar dua puluh juta rupiah," jelasnya, Selasa (10/2/2026)(
Penanganan RLTH juga dari pemerintah provinsi, berupa bantuan keuangan (Bankeu) kepada pemerintah desa. Kewenangan penuh ada di pemerintah provinsi, sehingga jumlahnya sudah ditentukan oleh provinsi.
Pasalnya, basik datanya ada di sistem informasi manajemen perumahan (Simperum) yang selalu update jumlah RLTH di desa masing-masing.
"Saat ini sedang proses verifikasi di provinsi," ujarnya. Penanganan RLTH juga dari Pemerintah Pusat melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Pihaknya sudah mengusulkan lewat sistem informasi bantuan perumahan (Sibaru) sejumlah 2.250 unit. "Informasi terakhir dari pusat, sedang proses verifikasi, harapannya bisa mendapatkan jumlah yang cukup signifikan," harapnya.
Kepala Desa Gedong Kecamatan Patean Kendal, Suwarno mengatakan, di desanya masih banyak rumah yang tidak layak huni. Namun bantuan rehab RLTH dari pemerintah daerah maupun pusat, tiap tahun relatif sedikit.
"Tahun kemarin bantuan dari pusat untuk penanganan RLTH hanya sepuluh unit, makanya pada kegiatan TMMD Kodim Kendal tahun ini, perbaikan RLTH merupakan salah satu kegiatan prioritas," ujarnya.