Penangkapan Tiga Wartawan oleh Israel Dinilai Langgar Hukum Humaniter Internasional
Makassar - Spektroom: Direktur Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. La Ode Husen, menilai penangkapan tiga wartawan oleh tentara Israel merupakan tindakan yang berpotensi melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.
Dalam keterangannya, La Ode Husen menegaskan bahwa jurnalis yang bertugas di wilayah konflik bersenjata wajib mendapatkan perlindungan dan diperlakukan sebagai warga sipil selama tidak terlibat langsung dalam peperangan.
“Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di daerah konflik harus dilindungi. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat mencederai prinsip-prinsip hukum internasional,” tegasnya kepada Spektroom.co.id, Selasa (19/5/2026).
Ia juga menyoroti hilangnya kontak dengan tiga wartawan Indonesia yang berada di kawasan konflik Gaza. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan fisik para jurnalis di tengah eskalasi perang yang masih berlangsung.
La Ode Husen menilai, penahanan jurnalis dan terputusnya akses komunikasi dalam konflik sering kali digunakan untuk membatasi arus informasi kepada dunia internasional.
“Kecaman dari organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia sangat beralasan. Dalam banyak konflik, penahanan wartawan maupun pemutusan jalur komunikasi kerap dijadikan alat untuk mengontrol narasi dan menciptakan media blackout,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan wartawan Indonesia di wilayah konflik sangat penting untuk menghadirkan laporan yang objektif, berimbang, dan faktual bagi masyarakat Indonesia.
Ia juga mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat langkah diplomasi melalui jalur resmi maupun nonformal guna memastikan keselamatan para wartawan yang hilang kontak.
“Kementerian Luar Negeri RI harus bergerak cepat melacak keberadaan WNI yang hilang kontak. Karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, maka upaya diplomasi dapat ditempuh melalui backchannel diplomacy, koordinasi dengan KBRI di negara sekitar seperti Amman dan Kairo, serta memanfaatkan jaringan lembaga internasional seperti ICRC maupun PBB,” jelasnya.
La Ode Husen menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di wilayah perang bukan hanya persoalan profesi, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin dalam hukum internasional.