Pencurian Dominasi Kejahatan Kalbar 2025
Spektroom - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mencatat tingginya angka kejahatan konvensional sepanjang tahun 2025. Dari total 4.144 laporan polisi terkait tindak pidana umum (conventional crime), kasus pencurian menjadi kejahatan yang paling mendominasi dengan jumlah 1.804 perkara. Data ini mencerminkan dinamika keamanan dan tantangan sosial yang masih dihadapi masyarakat Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, dari ribuan laporan tersebut, sebanyak 3.027 perkara berhasil diselesaikan oleh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polres hingga Mapolda. Tingkat penyelesaian perkara mencapai 73,05 persen, termasuk penanganan sejumlah kasus tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Penegakan hukum yang kita lakukan terhadap conventional crime mencakup 4.144 laporan polisi di seluruh jajaran. Dari jumlah itu, 3.027 perkara berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian kita mencapai 73,05 %,” ujar Pipit di Pontianak.
Selain pencurian, Polda Kalbar juga mencatat kasus penggelapan sebanyak 557 perkara dan penganiayaan 404 perkara. Tingginya angka pencurian, menurut Kapolda, tidak lepas dari banyaknya laporan terkait pencurian hasil kebun, khususnya di kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Banyak laporan berasal dari kasus memanen kebun milik orang lain. Persoalan seperti ini kemudian berkembang menjadi perkara pidana,” jelasnya. Lebih jauh, Pipit menilai faktor ekonomi turut berkontribusi terhadap meningkatnya kriminalitas.
Tingginya angka pengangguran dan keterbatasan lapangan kerja dinilai dapat mendorong sebagian masyarakat melakukan tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, hingga penipuan.
Kapolda juga menyoroti kompleksitas kasus pertanahan di Kalimantan Barat. Satu bidang tanah yang memiliki lebih dari 1sertifikat kerap menempatkan masyarakat sebagai korban.
Selain kejahatan konvensional, Polda Kalbar juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengungkap 24 kasus narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025 dengan total 30 tersangka, sembilan di antaranya merupakan residivis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, serta berbagai sarana pendukung kejahatan. Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 95.593 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai kerugian jaringan mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.
Polda Kalbar menegaskan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong pencegahan kejahatan melalui kolaborasi lintas sektor demi menciptakan keamanan yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.