Pendatang Bersenjata Teror Petani Sawit di Ketapang, Polisi Sita Senpi Rakitan dan Parang

Pendatang Bersenjata Teror Petani Sawit di Ketapang, Polisi Sita Senpi Rakitan dan Parang
Pelaku Teror warga dengan senjata rakitan inisial R (48) warga pendatang dari Sukamara diringkus Aparat Kepolisian Polsek Manis Mata. (Foto: Humas Polsek Manis mata Ketapang)

Ketapang'Spektroom : Warga Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sempat dibuat resah oleh aksi seorang pria bersenjata yang diduga kerap mengintimidasi dan mengancam petani kelapa sawit.

Pelaku berinisial R (48), warga Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, akhirnya diringkus jajaran Polsek Manis Mata pada Selasa 19 Mei 2026 malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pengancaman yang disebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Dalam operasi penangkapan itu, pelaku sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian bersama warga setempat.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan, pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk menekan warga agar menyerahkan lahan perkebunan sawit milik mereka.

“Pelaku mengancam beberapa petani dan pekebun sawit di Desa Kelampai. Jika warga tidak menyerahkan lahan yang diinginkan, pelaku melakukan intimidasi menggunakan parang, pisau, hingga senjata api rakitan jenis lantak,” ujar Meinardus dalam keterangannya, Kamis (21/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa R merupakan pendatang dari Kabupaten Sukamara yang awalnya datang ke Desa Kelampai untuk mengunjungi orang tua angkatnya.

Namun, setelah melihat potensi ekonomi perkebunan sawit di wilayah tersebut, pelaku diduga mulai berupaya menguasai sejumlah lahan milik warga secara paksa.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berbahaya.

Di antaranya dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, enam bilah parang, serta satu bilah pisau.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman, serta Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan serta senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Meinardus.

Polisi memastikan kondisi keamanan di Kecamatan Manis Mata, khususnya Desa Kelampai, saat ini dalam keadaan kondusif.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan cepat 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Berita terkait

Sekolah Lansia Pelangi Senja di Gubukusuma Dapat Respons Luar Biasa, Lansia Bangkit dan Berdaya

Sekolah Lansia Pelangi Senja di Gubukusuma Dapat Respons Luar Biasa, Lansia Bangkit dan Berdaya

Tidore–Spektroom : Program Pemberdayaan terhadap Lanjut Usia (Lansia) terus dilakukan, seperti yang dilaksanakan di Kantor Lurah Gubukusuma, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (21/5/2026), sukses dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Sekolah Lansia Pelangi Senja. Program inovatif ini hadir sebagai ruang belajar sekaligus wadah interaksi sosial demi meningkatkan kualitas hidup

Nanang Adrany, Anggoro AP